Categories: HUKUM

Tanggapi Dakwaan Jaksa KPK, Nurdin Basirun Tak Ajukan Keberatan

JAKARTA – Mantan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun tidak mengajukan keberatan atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor), Jakarta, Rabu(4/12/2019).

“Setelah berkonsultasi dengan terdakwa maka kami berketetapan tidak mengajukan keberatan, kami minta jaksa membuktikan dakwaan,” ujar Samsul Huda selaku penasehat hukum Nurdin Basirun di persidangan.

Selain itu, Samsul juga meminta jaksa KPK agar bisa menghadirkan saksi lebih dari satu dalam persidangan berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi.

“Dengan berpegang pada prinsip asas peradilan cepat dan sederhana, kami berharap jaksa bisa mengajukan untuk didengar keterangan saksi mungkin bisa lebih dari satu,” kata dia.

Sebelumnya, Nurdin didakwa jaksa KPK telah menerima suap berupa uang sebesar Rp 45 juta dan 11.000 dolar Singapura. Uang tersebut bersumber dari Kock Meng, Johanes Kodrat dan Abu Bakar selaku pihak yang mengajukan izin prinsip pemanfaatan ruang laut kepada Nurdin.

Menurut jaksa, penerimaan suap itu melalui Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau Edy Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau Budy Hartono.

Jaksa menuturkan pemberian itu dimaksudkan agar Nurdin menandatangani surat izin prinsip pemanfaatan ruang laut Nomor: 120/0796/DKP/SET tanggal 07 Mei 2019 di lokasi Piayu Laut, Batam atas nama pemohon Kock Meng seluas 6,2 hektar dan Nomor: 120/0945/DKP/SET tanggal 31 Mei 2019 di Pelabuhan Sijantung, Jembatan Lima atas nama pemohon Abu Bakar seluas 10,2 hektar.

Kemudian Nurdin juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 4,22 miliar dari berbagai pihak dalam masa jabatannya pada kurun waktu 2016-2019.
Menurut jaksa, sumber gratifikasi itu berasal dari pemberian sejumlah pengusaha terkait penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi, izin pelaksanaan reklamasi. Penerimaan tersebut sebagian besar juga melalui Edy Sofyan dan Budy Hartono.

Jaksa juga menyebutkan penerimaan gratifikasi itu juga berasal dari para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Kepulauan Riau.

 

 

Sumber: Kompas

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Cita Rasa Ramadan di Fraser Residence Menteng Jakarta dengan suguhan Rempah Rasa Relish

Jakarta, 20 Februari 2025 – Bulan suci Ramadan selalu menjadi momen spesial bagi banyak orang…

19 menit ago

Mengenal Scalp Barrier, Garda Pertahanan Terdepan Kulit Kepala

Kulit wajah kita memiliki garda terdepan pelindung kulit yang dikenal dengan nama skin barrier. Salah…

52 menit ago

Bittime Dukung Kemajuan Industri Blockchain Tanah Air Lewat Gelaran Literasi untuk Generasi Muda

Jakarta, 20 Februari 2025 - Bittime, selaku salah satu platform pertukaran aset kripto yang unggul dan berlisensi…

2 jam ago

Dibuka oleh Kasubdit Tertib Berlayar KPLP, Port Academy Gelar Diklat IMDG Code di Jakarta

Port Academy menggelar Diklat IMDG Code – Penanganan & Pengangkutan Barang Berbahaya di Pelabuhan perdana…

3 jam ago

Peris.ai Cybersecurity Raih Penghargaan Banking & Finance di WAICF 2025 atas Inovasi Keamanan Berbasis AI

Peris.ai Cybersecurity menerima penghargaan Banking & Finance Award di ajang World AI Cannes Festival (WAICF) 2025. Penghargaan ini mengakui…

3 jam ago

MAXY Academy dan Universitas Brawijaya Sukses Gelar Kuliah Tamu, Bimbing Mahasiswa Menjunjung Karir Sesuai Hobi

Malang, 20 Februari 2025 – MAXY Academy, sebagai platform teknologi pendidikan yang berfokus pada pengembangan…

4 jam ago

This website uses cookies.