Categories: HUKUM

Tanggapi Dakwaan Jaksa KPK, Nurdin Basirun Tak Ajukan Keberatan

JAKARTA – Mantan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun tidak mengajukan keberatan atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor), Jakarta, Rabu(4/12/2019).

“Setelah berkonsultasi dengan terdakwa maka kami berketetapan tidak mengajukan keberatan, kami minta jaksa membuktikan dakwaan,” ujar Samsul Huda selaku penasehat hukum Nurdin Basirun di persidangan.

Selain itu, Samsul juga meminta jaksa KPK agar bisa menghadirkan saksi lebih dari satu dalam persidangan berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi.

“Dengan berpegang pada prinsip asas peradilan cepat dan sederhana, kami berharap jaksa bisa mengajukan untuk didengar keterangan saksi mungkin bisa lebih dari satu,” kata dia.

Sebelumnya, Nurdin didakwa jaksa KPK telah menerima suap berupa uang sebesar Rp 45 juta dan 11.000 dolar Singapura. Uang tersebut bersumber dari Kock Meng, Johanes Kodrat dan Abu Bakar selaku pihak yang mengajukan izin prinsip pemanfaatan ruang laut kepada Nurdin.

Menurut jaksa, penerimaan suap itu melalui Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau Edy Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau Budy Hartono.

Jaksa menuturkan pemberian itu dimaksudkan agar Nurdin menandatangani surat izin prinsip pemanfaatan ruang laut Nomor: 120/0796/DKP/SET tanggal 07 Mei 2019 di lokasi Piayu Laut, Batam atas nama pemohon Kock Meng seluas 6,2 hektar dan Nomor: 120/0945/DKP/SET tanggal 31 Mei 2019 di Pelabuhan Sijantung, Jembatan Lima atas nama pemohon Abu Bakar seluas 10,2 hektar.

Kemudian Nurdin juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 4,22 miliar dari berbagai pihak dalam masa jabatannya pada kurun waktu 2016-2019.
Menurut jaksa, sumber gratifikasi itu berasal dari pemberian sejumlah pengusaha terkait penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi, izin pelaksanaan reklamasi. Penerimaan tersebut sebagian besar juga melalui Edy Sofyan dan Budy Hartono.

Jaksa juga menyebutkan penerimaan gratifikasi itu juga berasal dari para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Kepulauan Riau.

 

 

Sumber: Kompas

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

5 jam ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

18 jam ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

23 jam ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

23 jam ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

23 jam ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

23 jam ago

This website uses cookies.