Categories: HUKUM

Tanggapi Dakwaan Jaksa KPK, Nurdin Basirun Tak Ajukan Keberatan

JAKARTA – Mantan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun tidak mengajukan keberatan atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor), Jakarta, Rabu(4/12/2019).

“Setelah berkonsultasi dengan terdakwa maka kami berketetapan tidak mengajukan keberatan, kami minta jaksa membuktikan dakwaan,” ujar Samsul Huda selaku penasehat hukum Nurdin Basirun di persidangan.

Selain itu, Samsul juga meminta jaksa KPK agar bisa menghadirkan saksi lebih dari satu dalam persidangan berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi.

“Dengan berpegang pada prinsip asas peradilan cepat dan sederhana, kami berharap jaksa bisa mengajukan untuk didengar keterangan saksi mungkin bisa lebih dari satu,” kata dia.

Sebelumnya, Nurdin didakwa jaksa KPK telah menerima suap berupa uang sebesar Rp 45 juta dan 11.000 dolar Singapura. Uang tersebut bersumber dari Kock Meng, Johanes Kodrat dan Abu Bakar selaku pihak yang mengajukan izin prinsip pemanfaatan ruang laut kepada Nurdin.

Menurut jaksa, penerimaan suap itu melalui Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau Edy Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau Budy Hartono.

Jaksa menuturkan pemberian itu dimaksudkan agar Nurdin menandatangani surat izin prinsip pemanfaatan ruang laut Nomor: 120/0796/DKP/SET tanggal 07 Mei 2019 di lokasi Piayu Laut, Batam atas nama pemohon Kock Meng seluas 6,2 hektar dan Nomor: 120/0945/DKP/SET tanggal 31 Mei 2019 di Pelabuhan Sijantung, Jembatan Lima atas nama pemohon Abu Bakar seluas 10,2 hektar.

Kemudian Nurdin juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 4,22 miliar dari berbagai pihak dalam masa jabatannya pada kurun waktu 2016-2019.
Menurut jaksa, sumber gratifikasi itu berasal dari pemberian sejumlah pengusaha terkait penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi, izin pelaksanaan reklamasi. Penerimaan tersebut sebagian besar juga melalui Edy Sofyan dan Budy Hartono.

Jaksa juga menyebutkan penerimaan gratifikasi itu juga berasal dari para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Kepulauan Riau.

 

 

Sumber: Kompas

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Era Baru Diagnostik Penyakit Metabolik yang Lebih Personal Dikupas di Prodia Scientific Day 2026

Penyakit metabolik kini berkembang menjadi tantangan kesehatan yang semakin kompleks dan saling berkaitan. Kondisi seperti…

59 menit ago

PM Modi dan Prabowo Rayakan Persahabatan Indonesia-India Bersama Diaspora India

Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri India Narendra Modi menutup rangkaian agenda hari pertama kunjungan…

1 jam ago

Robotics Engineering Adalah Jurusan Masa Depan, Kenapa?

Transformasi digital di berbagai sektor, mulai dari manufaktur, otomotif, logistik, kendaraan listrik, smart mobility, hingga artificial intelligence…

1 jam ago

Kalender Event Jakarta yang Semakin Padat di Bulan Juli Mendorong Tren Liburan Akhir Pekan Berbasis Pengalaman

Jakarta, 3 Juli 2026 – Dari pameran kecantikan dan fesyen hingga acara hewan peliharaan dan hiburan,…

2 jam ago

Kontribusi Nyata untuk Ekonomi Kerakyatan, BRI Setorkan Dividen Terbesar Sepanjang Sejarah di Bawah Supervisi Danantara

Di bawah supervisi Danantara, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus memperkuat perannya sebagai penggerak…

2 jam ago

Kesalahan Menyimpan Dana Darurat yang Sering Dilakukan

Dana darurat sebaiknya mudah diakses saat dibutuhkan. Sayangnya, masih banyak orang yang fokus mengumpulkan dana…

2 jam ago

This website uses cookies.