Categories: Tanjung Pinang

Tanjungpinang Butuh Tambahan Bus Rapid Transit

TANJUNGPINANG – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang Bambang Hartono mengatakan, Bus Rapid Transit (BRT) yang melayani rute Terminal Sei Carang-Senggaran (PP) dan Terminal Sei Carang-Dompak (PP) saat ini hanya 5 unit.

“Bukan hanya mahasiswa UMRAH saja yang menggunakan bus itu, masyarakat biasa, dan siswa juga menggunakan,” Ujar Bambang di DPRD Kota Tanjungpinang, Senin (9/3/2020) siang.

Untuk mengatasi permasalahan kekurangan Bus, Dishub sudah mengirimkan surat pengajuan bantuan 5 unit BRT lagi ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik.

“Untuk menutupi kekurangan, kita mengajukan tambahan 5 unit bus ke Kemenhub,” katanya.

Akan tetapi sangat disayangkan sekali, sekarang, kata Bambang bantuan BRT di Kemenhub sudah ditiadakan, sehingga diganti dengan program by the service. Yang artinya, pihak Kemenhub RI hanya memberikan bantuan kebutuhan operasional bus sesuai daerah masing-masing.

“Program ini (By The Service) harus ada kerja sama antara pemerintah daerah dengan pihak swasta. Karena pihak swasta yang menyediakan bus, dan dia juga yang mengoperasikan,” tuturnya.

Ia mengaku bahwa saat ini Dishub Tanjungpinang belum membutuhkan program by the service. karena belum ada perusahaan swasta yang siap menyediakan bus untuk dioperasikan bersama pemerintah.

“Kita belum mengajukan. Karena program by the service adalah program baru di Kemenhub RI dan perusahaan swasta di sini belum menyiapkan bus namun ke depan kita usahakan,” harapnya.





(Ismail)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Region 6 Bekali RMFT Lewat ToT New Qlola

Dalam rangka meningkatkan kompetensi dan pemahaman pekerja terhadap pengembangan layanan digital perbankan, BRI Region 6/Jakarta…

59 menit ago

PT Metropolitan Golden Management Rayakan Ulang Tahun ke-23 Dengan Tema “Shaping Futu23” di Svvandara by Horison

PT Metropolitan Golden Management (MGM) merayakan ulang tahun ke-23 melalui tema “Shaping Futu23” sebagai wujud…

2 jam ago

PTPN I Setujui Restorative Justice Kakek Mujiran

Perkembangan permasalahan hukum dugaan tindak pidana yang menjerat Kakek Mujiran (usia 72 tahun), menemui titik…

2 jam ago

Indeks Hang Seng: Fungsi dan Perannya di Pasar Global

Pasar keuangan kawasan Asia Timur telah lama menjadi salah satu pilar kekuatan ekonomi dunia yang…

2 jam ago

Fakultas Vokasi UB Perkuat Kompetensi Keamanan Siber melalui Kolaborasi dengan Positive Technologies dan Kampus Rusia

Fakultas Vokasi Universitas Brawijaya terus memperkuat kompetensi akademik dan praktis di bidang keamanan siber melalui…

4 jam ago

Pembangunan Huntap Dipercepat, Satgas PRR Pastikan Penyintas Tak Lama di Huntara

Huntap di Desa Kuala Cangkoy, Kecamatan Lapang, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, yang dibangun Kemenko Polkam.…

5 jam ago

This website uses cookies.