BATAM – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Sekupang Batam menggelar sidang lanjutan gugatan Anggota DPRD Kepri Uba Ingan Sigalingging atas Surat Keputusan DPRD Kepri tentang susunan pimpinan dan anggota Alat Kelengkapan DPRD Kepri masa jabatan 2019-2024, Kamis (9/1/2020).
Dalam sidang lanjutan perkara nomor: 29/G/2019/PTUN TPI ini, Majelis Hakim PTUN Tanjungpinang mengagendakan menghadirkan 41 Anggota DPRD Kepri guna mendengarkan pernyataan sikap para pihak-pihak intervensi yang namanya tercantum di dalam SK.
Namun, dari total keseluruhan yang dipanggil hanya ada 6 yang hadir. Dimana hanya 5 anggota DPRD Kepri yang ikut sebagai penggugat Intervensi.
Usai sidang, Hermanto Tambunan selaku Kuasa Hukum Uba Ingan Sigalingging anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dari Fraksi Harapan (Hanura dan PAN) menyatakan bahwa gugatan kliennya ini murni terhadap Surat Keputusan Alat Kelengkapan Dewan (SK-AKD/No-12/2019).
Menurut Hermanto, SK-AKD tersebut dinilai cacat hukum karena proseduralnya yang menyalahi aturan pembuatan AKD.
Tak adanya revisi tata tertib (Tatib) dan langsung mengadopsi tatib yang lama membuat Uba memilih untuk mengajukan gugatan terhadap hal ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjung Pinang, Sekupang, Batam.
“Tidak adanya revisi tatib dalam pembentukan AKD ini menurut kami sangat cacat hukum. Lagi pula mereka memperlakukan tatib yang lama atas dasar kesepakatan yang sama. Dalam Undang-undang tidak aturan pembentukan seperti itu,” ujarnya saat diwawancara pewarta, Jumat (9/1/2020).
Baca Juga: Hakim PTUN Panggil 41 Anggota DPRD Kepri, Hanya 6 yang Hadir
Adapun dasar gugatan disebutkan Hermanto bermula pada 14 Oktober 2019 silam. Saat itu kelompok tergugat melaksanakan rapat paripurna dengan agenda penetapan persetujuan setiap fraksi terkait tentang penggunaan tata tertib (Tatib) DPRD tahun 2014.
“Karena pembentukan AKD dengan tatib yang lama ini maka klien saya memilih untuk walkout dan tidak menyepakati (menolak) pembentukan SK-AKD tersebut,” terangnya.
Kata dia, selain Fraksi Harapan, Fraksi Gerindra juga memilih walkout saat rapat paripurna, namun pihak fraksi lainnya tetap memilih untuk membentuk alat kelengkapan tetap DPRD Provinsi Kepri untuk masa jabatan 2019-2024.
“Dua hal ini yang menjadi dasar gugatan,” tegasnya.
(Elang)
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.