Categories: HUKUM

Tanpa Revisi Tatib, Kuasa Hukum Uba Nilai SK-AKD Cacat Hukum

BATAM – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Sekupang Batam menggelar sidang lanjutan gugatan Anggota DPRD Kepri Uba Ingan Sigalingging atas Surat Keputusan DPRD Kepri tentang susunan pimpinan dan anggota Alat Kelengkapan DPRD Kepri masa jabatan 2019-2024, Kamis (9/1/2020).

Dalam sidang lanjutan perkara nomor: 29/G/2019/PTUN TPI ini, Majelis Hakim PTUN Tanjungpinang mengagendakan menghadirkan 41 Anggota DPRD Kepri guna mendengarkan pernyataan sikap para pihak-pihak intervensi yang namanya tercantum di dalam SK.

Namun, dari total keseluruhan yang dipanggil hanya ada 6 yang hadir. Dimana hanya 5 anggota DPRD Kepri yang ikut sebagai penggugat Intervensi.

Usai sidang, Hermanto Tambunan selaku Kuasa Hukum Uba Ingan Sigalingging anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dari Fraksi Harapan (Hanura dan PAN) menyatakan bahwa gugatan kliennya ini murni terhadap Surat Keputusan Alat Kelengkapan Dewan (SK-AKD/No-12/2019).

Menurut Hermanto, SK-AKD tersebut dinilai cacat hukum karena proseduralnya yang menyalahi aturan pembuatan AKD.

Tak adanya revisi tata tertib (Tatib) dan langsung mengadopsi tatib yang lama membuat Uba memilih untuk mengajukan gugatan terhadap hal ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjung Pinang, Sekupang, Batam.

“Tidak adanya revisi tatib dalam pembentukan AKD ini menurut kami sangat cacat hukum. Lagi pula mereka memperlakukan tatib yang lama atas dasar kesepakatan yang sama. Dalam Undang-undang tidak aturan pembentukan seperti itu,” ujarnya saat diwawancara pewarta, Jumat (9/1/2020).

Baca Juga: Hakim PTUN Panggil 41 Anggota DPRD Kepri, Hanya 6 yang Hadir

Adapun dasar gugatan disebutkan Hermanto bermula pada 14 Oktober 2019 silam. Saat itu kelompok tergugat melaksanakan rapat paripurna dengan agenda penetapan persetujuan setiap fraksi terkait tentang penggunaan tata tertib (Tatib) DPRD tahun 2014.

“Karena pembentukan AKD dengan tatib yang lama ini maka klien saya memilih untuk walkout dan tidak menyepakati (menolak) pembentukan SK-AKD tersebut,” terangnya.

Kata dia, selain Fraksi Harapan, Fraksi Gerindra juga memilih walkout saat rapat paripurna, namun pihak fraksi lainnya tetap memilih untuk membentuk alat kelengkapan tetap DPRD Provinsi Kepri untuk masa jabatan 2019-2024.

“Dua hal ini yang menjadi dasar gugatan,” tegasnya.

 

 

(Elang)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kuliner Favorit Keluarga: Bubur Ayam Jakarta 46 di Surabaya

Bubur Ayam Jakarta 46 di Surabaya jadi favorit keluarga karena menyajikan rasa autentik, topping lengkap,…

8 jam ago

Bukan Sekadar Agensi, Longetiv.id Hadir Sebagai Mitra Tumbuh Digital Bisnis Lokal

Rizki Dewantoro Luncurkan Longetiv.id: Agensi Digital Marketing Baru untuk Transformasi Bisnis di Indonesia Rizki Dewantoro…

8 jam ago

Lebih Ramah Lingkungan, Operasional LRT Jabodebek 100% Menggunakan Listrik

LRT Jabodebek berkomitmen untuk menyediakan layanan transportasi yang aman, nyaman, dan ramah lingkungan dengan mengoperasikan…

9 jam ago

Lokasi Strategis Bubur Ayam Jakarta 46: Mudah Dijangkau di Surabaya

Bubur Ayam Jakarta 46 kini hadir di Surabaya, menghadirkan kelezatan bubur ayam hangat khas tradisional…

9 jam ago

Libur Panjang Peringati Jumat Agung dan Paskah, KAI Daop 8 Surabaya Operasikan KA Tambahan

KAI Daop 8 Surabaya menghadirkan 4 perjalanan Kereta Api Tambahan selama periode 17 hingga 20…

10 jam ago

Akun IG Sepi Terus? Coba Audit 5 Menit Ini Biar Ga Posting Sia-Sia!

Akun Instagram rajin posting tapi hasilnya minim? Mungkin masalahnya bukan di konten, tapi justru di…

11 jam ago

This website uses cookies.