Categories: HUKUM

Tanpa Revisi Tatib, Kuasa Hukum Uba Nilai SK-AKD Cacat Hukum

BATAM – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Sekupang Batam menggelar sidang lanjutan gugatan Anggota DPRD Kepri Uba Ingan Sigalingging atas Surat Keputusan DPRD Kepri tentang susunan pimpinan dan anggota Alat Kelengkapan DPRD Kepri masa jabatan 2019-2024, Kamis (9/1/2020).

Dalam sidang lanjutan perkara nomor: 29/G/2019/PTUN TPI ini, Majelis Hakim PTUN Tanjungpinang mengagendakan menghadirkan 41 Anggota DPRD Kepri guna mendengarkan pernyataan sikap para pihak-pihak intervensi yang namanya tercantum di dalam SK.

Namun, dari total keseluruhan yang dipanggil hanya ada 6 yang hadir. Dimana hanya 5 anggota DPRD Kepri yang ikut sebagai penggugat Intervensi.

Usai sidang, Hermanto Tambunan selaku Kuasa Hukum Uba Ingan Sigalingging anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dari Fraksi Harapan (Hanura dan PAN) menyatakan bahwa gugatan kliennya ini murni terhadap Surat Keputusan Alat Kelengkapan Dewan (SK-AKD/No-12/2019).

Menurut Hermanto, SK-AKD tersebut dinilai cacat hukum karena proseduralnya yang menyalahi aturan pembuatan AKD.

Tak adanya revisi tata tertib (Tatib) dan langsung mengadopsi tatib yang lama membuat Uba memilih untuk mengajukan gugatan terhadap hal ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjung Pinang, Sekupang, Batam.

“Tidak adanya revisi tatib dalam pembentukan AKD ini menurut kami sangat cacat hukum. Lagi pula mereka memperlakukan tatib yang lama atas dasar kesepakatan yang sama. Dalam Undang-undang tidak aturan pembentukan seperti itu,” ujarnya saat diwawancara pewarta, Jumat (9/1/2020).

Baca Juga: Hakim PTUN Panggil 41 Anggota DPRD Kepri, Hanya 6 yang Hadir

Adapun dasar gugatan disebutkan Hermanto bermula pada 14 Oktober 2019 silam. Saat itu kelompok tergugat melaksanakan rapat paripurna dengan agenda penetapan persetujuan setiap fraksi terkait tentang penggunaan tata tertib (Tatib) DPRD tahun 2014.

“Karena pembentukan AKD dengan tatib yang lama ini maka klien saya memilih untuk walkout dan tidak menyepakati (menolak) pembentukan SK-AKD tersebut,” terangnya.

Kata dia, selain Fraksi Harapan, Fraksi Gerindra juga memilih walkout saat rapat paripurna, namun pihak fraksi lainnya tetap memilih untuk membentuk alat kelengkapan tetap DPRD Provinsi Kepri untuk masa jabatan 2019-2024.

“Dua hal ini yang menjadi dasar gugatan,” tegasnya.

 

 

(Elang)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kolaborasi, Tantangan dan Etika dalam Peliputan Isu Lingkungan

Webinar Jurnalisme Lingkungan oleh LindungiHutan telah digelar pada 4-5 September 2024. LindungiHutan telah menyelenggarakan webinar…

54 menit ago

Lewat Kolaborasi dengan DATAYOO, Eratani Terapkan Precision Farming Berbasis Satelit

Jakarta, 19 September 2024 – Eratani, startup agritech yang menyediakan solusi pertanian holistik, resmi menjalin…

2 jam ago

PT Dua Samudera Perkasa Sukses Selenggarakan Diklat Mooring Unmooring dengan Port Academy

PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…

7 jam ago

Maxy Academy Hadirkan Pelatihan “Digital Marketing 101” untuk Persiapkan Ahli Pemasaran Digital Masa Depan

Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…

9 jam ago

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

13 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

14 jam ago

This website uses cookies.