Categories: HUKUM

Tanpa Revisi Tatib, Kuasa Hukum Uba Nilai SK-AKD Cacat Hukum

BATAM – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Sekupang Batam menggelar sidang lanjutan gugatan Anggota DPRD Kepri Uba Ingan Sigalingging atas Surat Keputusan DPRD Kepri tentang susunan pimpinan dan anggota Alat Kelengkapan DPRD Kepri masa jabatan 2019-2024, Kamis (9/1/2020).

Dalam sidang lanjutan perkara nomor: 29/G/2019/PTUN TPI ini, Majelis Hakim PTUN Tanjungpinang mengagendakan menghadirkan 41 Anggota DPRD Kepri guna mendengarkan pernyataan sikap para pihak-pihak intervensi yang namanya tercantum di dalam SK.

Namun, dari total keseluruhan yang dipanggil hanya ada 6 yang hadir. Dimana hanya 5 anggota DPRD Kepri yang ikut sebagai penggugat Intervensi.

Usai sidang, Hermanto Tambunan selaku Kuasa Hukum Uba Ingan Sigalingging anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dari Fraksi Harapan (Hanura dan PAN) menyatakan bahwa gugatan kliennya ini murni terhadap Surat Keputusan Alat Kelengkapan Dewan (SK-AKD/No-12/2019).

Menurut Hermanto, SK-AKD tersebut dinilai cacat hukum karena proseduralnya yang menyalahi aturan pembuatan AKD.

Tak adanya revisi tata tertib (Tatib) dan langsung mengadopsi tatib yang lama membuat Uba memilih untuk mengajukan gugatan terhadap hal ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjung Pinang, Sekupang, Batam.

“Tidak adanya revisi tatib dalam pembentukan AKD ini menurut kami sangat cacat hukum. Lagi pula mereka memperlakukan tatib yang lama atas dasar kesepakatan yang sama. Dalam Undang-undang tidak aturan pembentukan seperti itu,” ujarnya saat diwawancara pewarta, Jumat (9/1/2020).

Baca Juga: Hakim PTUN Panggil 41 Anggota DPRD Kepri, Hanya 6 yang Hadir

Adapun dasar gugatan disebutkan Hermanto bermula pada 14 Oktober 2019 silam. Saat itu kelompok tergugat melaksanakan rapat paripurna dengan agenda penetapan persetujuan setiap fraksi terkait tentang penggunaan tata tertib (Tatib) DPRD tahun 2014.

“Karena pembentukan AKD dengan tatib yang lama ini maka klien saya memilih untuk walkout dan tidak menyepakati (menolak) pembentukan SK-AKD tersebut,” terangnya.

Kata dia, selain Fraksi Harapan, Fraksi Gerindra juga memilih walkout saat rapat paripurna, namun pihak fraksi lainnya tetap memilih untuk membentuk alat kelengkapan tetap DPRD Provinsi Kepri untuk masa jabatan 2019-2024.

“Dua hal ini yang menjadi dasar gugatan,” tegasnya.

 

 

(Elang)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Diperiksa Sebagai Terdakwa, Dju Seng Jelaskan Soal Izin Lahan di Tanjung Gundap Batam

BATAM - Sidang lanjutan perkara Dju Seng dalam kasus perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV…

1 jam ago

KAI Bandara Layani 3,48 Juta Penumpang pada Semester I 2026

PT Railink (KAI Bandara) mencatat telah melayani sebanyak 3.482.897 penumpang selama periode Januari hingga Juni…

3 jam ago

PF-Lestari, Inovasi Pertamina Foundation untuk Pemantauan Kehati Berbasis AI Raih APQA 2026

Di tengah meningkatnya kebutuhan transparansi, akurasi pelaporan, serta implementasi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG),…

7 jam ago

Era Baru Diagnostik Penyakit Metabolik yang Lebih Personal Dikupas di Prodia Scientific Day 2026

Penyakit metabolik kini berkembang menjadi tantangan kesehatan yang semakin kompleks dan saling berkaitan. Kondisi seperti…

8 jam ago

PM Modi dan Prabowo Rayakan Persahabatan Indonesia-India Bersama Diaspora India

Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri India Narendra Modi menutup rangkaian agenda hari pertama kunjungan…

8 jam ago

Robotics Engineering Adalah Jurusan Masa Depan, Kenapa?

Transformasi digital di berbagai sektor, mulai dari manufaktur, otomotif, logistik, kendaraan listrik, smart mobility, hingga artificial intelligence…

8 jam ago

This website uses cookies.