Tarif Cukai Naik, Pedagang Rokok di Batam Pasrah – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Tarif Cukai Naik, Pedagang Rokok di Batam Pasrah

BATAM – Tarif cukai rokok resmi naik sekitar 23 persen per 1 Januari 2020. Kenaikan ini merupakan hasil rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, September 2019 lalu.

Keputusan menaikkan cukai rokok berimbas pada naiknya harga jual eceran rokok yakni sebesar 35 persen. Disebut-sebut kenaikan kali ini merupakan yang terbesar dalam dua puluh tahun terakhir.

Ragam reaksi muncul dari masyarakat perihal kenaikan ini, salah satunya datang dari pedagang rokok di Batam yang mengaku hanya bisa pasrah dengan aturan Pemerintah.

“Harga masih lama, soalnya masih stok tahun lalu. Pokoknya yang pasti ditakutkan pembelian akan menurun, apa lagi naiknya kan lumayan,” kata Sarinah saat disambangi di tokonya di Sei Panas, Batam, Rabu (01/01/2020).

Sarinah yang sudah berjualan rokok selama 10 tahun terakhir ini mengatakan, kalau kenaikan sekarang paling besar semasa dia berjualan. Menurutnya kenaikan ini sudah tidak wajar.

Di mana kata dia, jika kenaikan harga telah diberlakukan harga satu bungkus rokok bisa mencapai Rp50 ribuan. Tidak akan ada lagi rokok yang bisa dijual di bawah Rp20 ribu.

“Sudah hampir sepuluh tahun saya berjualan rokok dan kenaikan kali ini yang paling tinggi. Biasanya hanya seribuan. Tapi ya sudahlah kita cuma pedagang kecil, ngikut aturan aja,” ungkapnya.

Meski demikian, dia mengaku aktivitas jual belinya saat ini masih terbilang stabil, belum terlihat penurunan yang signifikan hingga aturan itu resmi diberlakukan.

Selain itu dia mengungkapkan, kenaikan rokok sebenarnya sudah mulai naik pelan-pelan dalam satu bulan terakhir. Jika dihitung per slop, naiknya berada pada kisaran harga Rp5 ribu hingga Rp15 ribu.

“Mungkin semingu lagi baru kelihatan penurunan jual belinya. Ya harapan saya semoga ini kenaikan yang terakhir kali,” ucapnya.

Patut diketahui berdasarkan informasi yang dihimpun Swarakepri, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mulai berlaku hari ini. Kenaikan tarif cukai rokok diterap secara variatif.

Di mana terbesar yakni ada pada jenis rokok Sigaret Putih Mesin (SPM) yaitu naik sebesar 29,96 persen. Untuk cukai rokok jenis Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) naik sebesar 25,42 persen, Sigaret Kretek Mesin (SKM) 23,49 persen, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) 12,84 persen.

 

 

 

 

 

 

 

 

(Elang)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top