Tarif Cukai Rokok Naik Sebesar 12,5%  – SWARAKEPRI.COM
BISNIS

Tarif Cukai Rokok Naik Sebesar 12,5% 

foto: istimewa

JAKARTA-Tarif cukai rokok resmi naik sebesar 12,5% pada tahun depan. Hal ini diputuskan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

“Kita menaikan cukai rokok dalam hal ini 12,5% kenaikannya,” kata Sri Mulyani dalam video virtual, Kamis (10/12/2020).

Kebijakan hasil tembakau ini seusai dengan visi dan misi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Adapun visi dan misi ini untuk lebih maju dan unggul untuk sumber daya manusia (SDM).

“Kebijakan ini meningkatkan komitmen kita berbagai aspek dari cukai tembakau ini,” katanya.

Dengan kenaikan tarif cukai rokok ini mengendalikan konsumen dan konsumsi produk tembakau. Di sini fokusnya kepada kesehatan dari hasil cukai tembakau.

“Pemerintah perlu menjaga tenga kerja dan para buruh yang bekerja di rokok para petani yang menghasilkan tembakau dan sisi indutsrinya dari sisi buruh dan petani,” tandasnya.

Sumber: Okezone.com

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top