Ia juga menegaskan bahwa Bea Cukai Batam bahkan sudah menerbitkan 2 kali surat perintah untuk re-ekspor limbah elektronik tersebut.
“Bisa ditanyakan ke importirnya kapan akan di re-ekspor. Kami juga menunggu itikad baik importirnya, karena kami juga sudah menerbitkan 2 surat perintah untuk re-ekspor,”tegas Evi kepada SwaraKepri, Kamis 18 Desember 2025 sore.
Evi juga mengungkapkan bahwa Bea Cukai Batam sudah kembali memanggil tiga perusahaan pemilik limbah elektronik yakni PT Esun Internasional Utama Indonesia, PT Logam Internasional Jaya dan PT Batam Batery Recycle Industries terkait re-ekspor tersebut.
“Sudah(pemanggilan), dan mereka masih berharap dan berusaha agar importasinya diijinkan, nanti setelah upayanya tidak berhasiĺ mereka akan mereekspor,”pungkasnya./RD



Pingback: KLH Perintahkan Re-ekspor, 877 Kontainer Limbah Elektronik Masih Menumpuk di Batu Ampar Batam – SWARAKEPRI.COM