Tegas! Menteri Bahlil Tanggapi Pencabutan Izin 6 Perusahaan di Pulau Rempang – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Tegas! Menteri Bahlil Tanggapi Pencabutan Izin 6 Perusahaan di Pulau Rempang

Menteri Bahlil saat berkunjung ke lokasi pergeseran warga di tanjung banun, jumat(6/9)./Foto: Shafix

BATAM – Menteri Investasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia, Bahlil Lahadalia menanggapi soal pencabutan Surat Keterangan (SK) Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan dan Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPJL-PSWA) serta SK Pelepasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) terhadap 6 perusahaan di Tanjung Kelingking, Rempang Cate, Galang Batam.

“Kalau sudah dicabut ya cabut aja, kan nggak ada izinnya kok. Kenapa baru pusing-pusing? Yang melanggar kita cabut. Memang nggak ada alas haknya. Udah, selesai. Berarti nggak ada lagi tuh,” ujarnya ketika dikonfirmasi SwaraKepri di sela-sela kunjungan kerjanya pada saat peninjauan rumah sementara masyarakat Rempang di perumahan Bida 3, Sambau, Nongsa, Batam, Jumat 6 Oktober 2023.

Kata dia, lahan yang digunakan oleh 6 perusahaan tersebut merupakan lahan yang penguasaannya berada di BP Batam. Maka dari itu, terkait pencabutan izin terhadap 6 perusahaan ini negara tidak ada memberikan kompensasi apapun.

“Jadi rakyat aja yang kita kasih kompensasi. Kita ini urus rakyat, bukan urus perusahaan dulu. Ya, yang izinnya. Kalau perusahaan yang izinnya ada, kita urus. Tapi kalau nggak ada izinnya, mau apa?,” tegasnya.

Berdasarkan data yang diperoleh oleh SwaraKepri terdapat 6 perusahaan di Batam baik itu PMD atau PMA berinvestasi di Rempang Cate, Galang, Batam.

Adapun 6 Perusahaan tersebut yakni:

1. PT Golden Beach Resort (GBR) luas lahan 365,31 hektar.
2. PT Villa Pantai Mutiara (VPM) luas lahan 191,78 hektar
3. PT Agrilindo Estate (AE) luas lahan 175, 39 hektar
4. PT Pantai Cermin Indah Lestari Sukses (PCILS) luas lahan 95,16 hektar
5. PT Budidaya Aneka Buah (BAB) luas lahan 579,42 hektar
6. PT Camel Asia Internasional (CAI)luas lahan 148 hektar.

Untuk total luasan lahan dari 6 perusahaan yang dicabut ini sekitar 1.555,06 hektar. Enam perusahaan tersebut mengajukan permohonan IUPJL-PSWA dan Pelepasan HPK ini pada tanggal 5 Februari 2021 lalu di dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pemprov Kepri yang dijabat oleh Syamsuardi.

Kemudian, pada tanggal 10 Februari 2021, Kepala Dinas DLHK menerbitkan surat perihal penilaian atas pemenuhan kewajiban IUPJL-PSWA pada hutan HPK yang diajukan oleh perusahaan tersebut.

Selanjutnya, pada tanggal 17 Februari 2021 SK IUPJL-PSWA tersebut diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas DPM-PTSP Pemprov Kepri, Syamsuardi. Terdapat 3 perusahaan yang IUPJL-PSWA diterbitkan pada hutan HPK di Tanjung Kelingking, Rempang Cate, Galang, Batam pada 5 Februari 2021 tersebut yakni, PT AE, PT VPM dan PT GBR.

Sementara, untuk PT PCILS diterbitkan pada tanggal 31 Mei 2021 IUPJL-PSWA berada di hutan HPK Tanjung Kelingking. Sedangkan PT BAB diterbitkan pada tanggal 23 Juli 2021 IUPJL-PSWA berada di hutan HPK Sembulang.

Selanjutnya, pada tanggal 27 Februari 2023 Menteri LHK menerbitkan Surat Keputusan (SK) persetujuan pelepasan kawasan hutan produksi yang dikonversi (HPK) untuk pembangunan kawasan industri biofarmasi atas nama PT CAI yang berada di HPK Sembulang./Shafix

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top