Categories: BATAM

Tegas! Menteri Bahlil Tanggapi Pencabutan Izin 6 Perusahaan di Pulau Rempang

BATAM – Menteri Investasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia, Bahlil Lahadalia menanggapi soal pencabutan Surat Keterangan (SK) Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan dan Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPJL-PSWA) serta SK Pelepasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) terhadap 6 perusahaan di Tanjung Kelingking, Rempang Cate, Galang Batam.

“Kalau sudah dicabut ya cabut aja, kan nggak ada izinnya kok. Kenapa baru pusing-pusing? Yang melanggar kita cabut. Memang nggak ada alas haknya. Udah, selesai. Berarti nggak ada lagi tuh,” ujarnya ketika dikonfirmasi SwaraKepri di sela-sela kunjungan kerjanya pada saat peninjauan rumah sementara masyarakat Rempang di perumahan Bida 3, Sambau, Nongsa, Batam, Jumat 6 Oktober 2023.

Kata dia, lahan yang digunakan oleh 6 perusahaan tersebut merupakan lahan yang penguasaannya berada di BP Batam. Maka dari itu, terkait pencabutan izin terhadap 6 perusahaan ini negara tidak ada memberikan kompensasi apapun.

“Jadi rakyat aja yang kita kasih kompensasi. Kita ini urus rakyat, bukan urus perusahaan dulu. Ya, yang izinnya. Kalau perusahaan yang izinnya ada, kita urus. Tapi kalau nggak ada izinnya, mau apa?,” tegasnya.

Berdasarkan data yang diperoleh oleh SwaraKepri terdapat 6 perusahaan di Batam baik itu PMD atau PMA berinvestasi di Rempang Cate, Galang, Batam.

Adapun 6 Perusahaan tersebut yakni:

1. PT Golden Beach Resort (GBR) luas lahan 365,31 hektar.
2. PT Villa Pantai Mutiara (VPM) luas lahan 191,78 hektar
3. PT Agrilindo Estate (AE) luas lahan 175, 39 hektar
4. PT Pantai Cermin Indah Lestari Sukses (PCILS) luas lahan 95,16 hektar
5. PT Budidaya Aneka Buah (BAB) luas lahan 579,42 hektar
6. PT Camel Asia Internasional (CAI)luas lahan 148 hektar.

Untuk total luasan lahan dari 6 perusahaan yang dicabut ini sekitar 1.555,06 hektar. Enam perusahaan tersebut mengajukan permohonan IUPJL-PSWA dan Pelepasan HPK ini pada tanggal 5 Februari 2021 lalu di dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pemprov Kepri yang dijabat oleh Syamsuardi.

Kemudian, pada tanggal 10 Februari 2021, Kepala Dinas DLHK menerbitkan surat perihal penilaian atas pemenuhan kewajiban IUPJL-PSWA pada hutan HPK yang diajukan oleh perusahaan tersebut.

Selanjutnya, pada tanggal 17 Februari 2021 SK IUPJL-PSWA tersebut diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas DPM-PTSP Pemprov Kepri, Syamsuardi. Terdapat 3 perusahaan yang IUPJL-PSWA diterbitkan pada hutan HPK di Tanjung Kelingking, Rempang Cate, Galang, Batam pada 5 Februari 2021 tersebut yakni, PT AE, PT VPM dan PT GBR.

Sementara, untuk PT PCILS diterbitkan pada tanggal 31 Mei 2021 IUPJL-PSWA berada di hutan HPK Tanjung Kelingking. Sedangkan PT BAB diterbitkan pada tanggal 23 Juli 2021 IUPJL-PSWA berada di hutan HPK Sembulang.

Selanjutnya, pada tanggal 27 Februari 2023 Menteri LHK menerbitkan Surat Keputusan (SK) persetujuan pelepasan kawasan hutan produksi yang dikonversi (HPK) untuk pembangunan kawasan industri biofarmasi atas nama PT CAI yang berada di HPK Sembulang./Shafix

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

2 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

3 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

4 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

10 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

10 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

10 jam ago

This website uses cookies.