Categories: BATAM

Temui Kesepakatan, PT MPS Bantu Bayar Gaji Pekerja PT TGPE

BATAM – Polemik pekerja proyek pembuatan kapal tugboat dan tongkang di salah satu kawasan galangan di Tanjung Uncang, Batam akhirnya menemukan titik terang.

Kuasa Hukum PT Merah Putih Shipyard (MPS), Richard Rando Sidabutar menegaskan bahwa tanggung jawab pembayaran pekerja sepenuhnya berada di pihak subkontraktor, PT Tri Graha Powerindo Energi (TGPE).

Richard menjelaskan, proyek kapal tersebut merupakan hasil kerja sama antara PT MPS sebagai main contractor dan PT TGPE sebagai subkontraktor.

Dalam kontrak yang ditandatangani sejak Desember 2024, kedua perusahaan sepakat bahwa segala urusan tenaga kerja termasuk pembayaran upah, BPJS, dan hak karyawan lainnya adalah wewenang PT TGPE.

“Semua itu sudah tertuang jelas dalam perjanjian kerja. Pembayaran dilakukan berdasarkan progres pekerjaan yang diverifikasi oleh Department Quality Control dari kedua belah pihak,” jelas Richard dalam siaran pers yang diterima SwaraKepri, Kamis 5 Juni 2025.

Pada 29 April 2025 PT MPS secara resmi memutus kontrak kerja sama dengan PT TGPE. Tak lama kemudian, terjadi gejolak pekerja PT TGPE mendatangi lokasi galangan dan memboikot pintu masuk area perusahaan sehingga mengakibatkan proses kerja terganggu.

“Kami terkejut karena para karyawan justru menuntut kepada kami, padahal secara hukum tanggung jawab mereka ada di PT TGPE. Tapi karena pertimbangan aspek kemanusiaan, kami bantu fasilitasi mediasi di Polsek Batu Aji,” ungkap Richard.

Dalam proses mediasi tersebut, para pekerja memohon kepada manajemen PT MPS agar turut membantu. Akhirnya, PT MPS dengan kemurahaan hati memberikan bantuan sebesar Rp400 juta rupiah untuk membantu meringankan beban para pekerja.

Sebagai penutup polemik ini, Direktur PT TGPE, Nasidi Roykhan secara resmi menyampaikan permohonan maaf dan klarifikasi tertulis kepada pihak PT MPS.

“Kami memohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahpahaman yang terjadi, baik di lokasi proyek maupun pemberitaan sebelumnya. Permasalahan mengenai kontrak dan sisa pembayaran telah diselesaikan, dan kami pastikan tidak ada lagi tuntutan dari kedua belah pihak,” tulis Nasidi dalam surat permohonan maaf tersebut”

Dalam pernyataannya, Nasidi juga menyampaikan penyesalan atas insiden boikot yang terjadi di depan gerbang galangan PT BNI Tanjung Uncang, dan berterima kasih kepada PT MPS yang telah membantu para pekerjanya di saat krusial./RD

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

1 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

8 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

10 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

20 jam ago

Ruas Batang–Semarang Dorong Pengembangan Kawasan Industri di Jawa Tengah

Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…

2 hari ago

Kementerian PU Tambah 57 Titik Sumur Bor Pasokan Air Bersih Aceh

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus bergerak mendukung pemulihan layanan dasar pascabencana di Provinsi Aceh. Fokus…

2 hari ago

This website uses cookies.