BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam hanya menjatuhkan vonis penjara selama 5 tahun penjara terhadap terdakwa Fandi Ramadhan di Kasus penyelundupan 1,9 Ton Sabu pada persidangan yang digelar Kamis 5 Maret 2026 siang.
Vonis 5 Tahun Penjara oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi DougLas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi sebagai Hakim Anggota ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman mati.
“Menyatakan terdakwa Fandi Ramadhan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan primer penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama 5 tahun,”kata Ketua Majelis Hakim Tiwik saat membacakan amar putusan.
Sebelum membacakan amar putusan, Ketua Majelis Hakim Tiwik juga menjelaskan pertimbangan keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa Fandi Ramadhan.
“Keadaaan yang memberatkan. Bahwa jumlah narkotika jenis metamfetamin(sabu) yang jadi barang bukti dalam perkara terdakwa Fandi Ramadhan hamper mencapai 2 ton, yang dikhawatirkan apabila beredar di wilayah Indoensia akan sangat merusak generasi bangsa. Bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi peredaran narkotika,”jelasnya,
@swarakepritv Terbukti Bersalah di Kasus Sabu 1,9 Ton, ABK Fandi Ramadhan Hanya Divonis 5 Tahun Penjara Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam hanya menjatuhkan vonis penjara selama 5 tahun penjara terhadap terdakwa Fandi Ramadhan di Kasus penyelundupan 1,9 Ton Sabu pada persidangan yang digelar Kamis 5 Maret 2026 siang. Vonis 5 Tahun Penjara oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi Dougkas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi sebagai Hakim Anggota ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman mati. “Menyatakan terdakwa Fandi Ramadhan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan primer penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama 5 tahun,”kata Ketua Majelis Hakim Tiwik saat membacakan amar putusan. Sebelum membacakan amar putusan, Ketua Majelis Hakim Tiwik juga menjelaskan pertimbangan keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa Fandi Ramadhan. “Keadaaan yang memberatkan. Bahwa jumlah narkotika jenis metamfetamin(sabu) yang jadi barang bukti dalam perkara terdakwa Fandi Ramadhan hamper mencapai 2 ton, yang dikhawatirkan apabila beredar di wilayah Indoensia akan sangat merusak generasi bangsa. Bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi peredaran narkotika,”jelasnya, Sementara untuk keadaan yang meringankan, Tiwik menyampakan bahwa terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan masih berusia muda. “Keadaan yang meringankan. Terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa berusia muda, sehingga masih diharapkan untuk dapat memperbaiki tingkah lakunya di kemudian hari,’tegasnya. Atas putusan 5 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. #batam #batamtiktok ♬ suara asli – SwaraKepriTV
Sementara untuk keadaan yang meringankan, Tiwik menyampakan bahwa terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan masih berusia muda.
“Keadaan yang meringankan. Terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa berusia muda, sehingga masih diharapkan untuk dapat memperbaiki tingkah lakunya di kemudian hari,’tegasnya.
Atas putusan 5 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir./RD

Pingback: Ini Respon Kejari Batam Soal Vonis 5 Tahun ABK Fandi Ramadhan di Kasus Sabu 1,9 Ton – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Ini Respon Kejari Batam Soal Vonis 5 Tahun Penjara ABK Fandi Ramadhan di Kasus Sabu 1,9 Ton – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Penjelasan PN Batam Soal Vonis 5 Tahun Penjara ABK Fandi Ramadhan di Kasus Sabu 1,9 Ton – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Kasus Sabu 1,9 Ton Kapal Sea Dragon, Weerapat Phongwan Divonis Penjara Seumur Hidup – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Teerapong Lekpradub Divonis 17 Tahun Penjara di Kasus Sabu 1,9 Ton Kapal Sea Dragon – SWARAKEPRI.COM