Terbukti Bersalah Dumping Limbah B3, Begini Tuntutan Jaksa Terhadap PT Musim Mas – Laman 2 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Terbukti Bersalah Dumping Limbah B3, Begini Tuntutan Jaksa Terhadap PT Musim Mas

Sidang Kasus terdakwa PT Musim Mas di PN Batam, Selasa(4/6)./foto: Shafix

Kedua, melakukan pemulihan fungsi lingkungan di TPA Telaga Punggur disebelah selatan (Zona F). Ketiga, mengurus perizinan yang terkait pengelolaan lingkungan hidup: izin lingkungan, izin tempat penyimpanan sementara, izin pemanfaatan limbah dan izin dumping. Keempat, membuat tempat penyimpan sementara (TPS) dan menempatkan limbah B3 kedalam TPS.

Penasehat Hukum PT Musim Mas, Refman Basri Ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan melakukan pembelaan(pledoi) terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut.

“Kita akan mengajukan pledoi,”ujarnya kepada SwaraKepri, Jumat 12 Juli 2024./Shafix

Laman: 1 2

2 Comments

2 Comments

  1. Pingback: Sudah Bayar Retribusi Rp6,7 Miliar ke Pemerintah Batam Tetap Dituntut JPU,  Advokat Refman Basri Ajukan Pledoi – SWARAKEPRI.COM

  2. Pingback: PT Musim Mas Divonis Denda Rp600 Juta dalam Kasus Limbah B3 di Batam – SWARAKEPRI.COM

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top