Kedua, melakukan pemulihan fungsi lingkungan di TPA Telaga Punggur disebelah selatan (Zona F). Ketiga, mengurus perizinan yang terkait pengelolaan lingkungan hidup: izin lingkungan, izin tempat penyimpanan sementara, izin pemanfaatan limbah dan izin dumping. Keempat, membuat tempat penyimpan sementara (TPS) dan menempatkan limbah B3 kedalam TPS.
Penasehat Hukum PT Musim Mas, Refman Basri Ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan melakukan pembelaan(pledoi) terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut.
“Kita akan mengajukan pledoi,”ujarnya kepada SwaraKepri, Jumat 12 Juli 2024./Shafix
Pingback: Sudah Bayar Retribusi Rp6,7 Miliar ke Pemerintah Batam Tetap Dituntut JPU, Advokat Refman Basri Ajukan Pledoi – SWARAKEPRI.COM
Pingback: PT Musim Mas Divonis Denda Rp600 Juta dalam Kasus Limbah B3 di Batam – SWARAKEPRI.COM