Categories: HUKRIM

Terbukti Bersalah, Erlina Divonis 2 Tahun Penjara

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Erlina karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan di PT. BPR Agra Dhana, Selasa(27/11/2018).

Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu didampingi Hakim Anggota Jasael dan Rozza menyatakan terdakwa Erlina terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut dan dihukum penjara selama 2 tahun.

“Menyatakan terdakwa Erlina, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan kedua yakni pasal 374 KUHPidana,” kata Mangapul.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erlina selama 2 tahun penjara. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh terdawka dikurangi seluruhnya dari dari pidana yang dijatuhkan. Menyatakan supaya terdakwa tetap didalam tahanan,” lanjutnya.

Majelis Hakim juga menyampaikan keadaan yang memberatkan dan meringankan terhadap. Keadaan yang memberatkan, terdakwa melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan tersebut sebagai pimpinan yang merugikan tempatnya bekerja serta tidak memberikan contoh yang baik kepada bawahannya, terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya. Sementara keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan.

Vonis Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yakni selama 7 tahun penjara dan denda Rp 10 Miliar subsidair 6 bulan kurungan sesuai dengan dakwaan pertama Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sebelumnya dalam dakwaannya, JPU menjerat terdakwa dengan dakwaan alternatif yakni Pasal 49 ayat (1) Undan-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 374 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Setelah mendengarkan putusan Majelis Hakim, terdakwa Erlina menyatakan banding sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

“Banding Yang Mulia,” ujar terdakwa setelah berkonsultasi dengan penasehat hukumnya.

Menanggapi putusan Majelis Hakim yang berbeda pendapat dengan tuntutan JPU mengenai pasal yang terbukti , Kejaksaan Negeri Batam melalui Kasi Intel Robi Siregar mengatakan hal tersebut adalah wajar.

“Masalah perbedaan pendapat mengenai pasal yang terbukti adalah hal yang wajar. Nanti kita akan konsultasi dengan pimpinan apakah kita akan mengajukan banding atas putusan tersebut,” ujar Robi didampingi JPU Samsul Sitinjak dan Rosmalina Sembiring.

Dikatakan bahwa dakwaan JPU terbukti dan Majelis Hakim menolak Pledoi Penasehat Hukum terdakwa yang meminta terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan dan tuntutan JPU.

“JPU tidak sependapat dengan penerapan pasal oleh Majelis Hakim, karena menurut JPU unsur pasal 49 ayat 1 UU Perbankan telah terbukti berdasarkan fakta persidangan. Selengkapnya akan diulas dalam memori banding JPU nantinya,” pungkasnya.

 

 

Penulis : RD_JOE

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Share
Published by
Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Holding PTPN III (Persero) Perkuat Pengendalian Persediaan CPO melalui Stock Opname di KPBN Dumai

Holding Perkebunan Nusantara PT Perkebunan Nusantara III (Persero) melalui PT KPBN melaksanakan kegiatan stock opname…

4 jam ago

Bittime Tanggapi Drama Pasar Aset Kripto, Ingatkan Pentingnya Literasi dan Strategi Investasi Berkelanjutan

Pasar aset kripto global terpantau tengah berada dalam posisi yang rawan menjelang akhir bulan Januari…

4 jam ago

Pelabuhan Parepare Layani Puluhan Ribu Penumpang Selama Nataru

Parepare, Januari 2026 - PT Pelindo Multi Terminal (SPMT) Branch Parepare memastikan seluruh layanan terminal…

6 jam ago

Lokasoka Gandeng Ratusan UMKM Wujudkan Souvenir Bernilai dan Bermakna

Lokasoka memperkuat ekosistem ekonomi kreatif nasional dengan menggandeng ratusan UMKM lokal untuk menghadirkan koleksi hampers…

8 jam ago

India Rayakan Hari Republik ke-77 di Jakarta, Tegaskan Kemitraan Strategis dengan Indonesia

Kedutaan Besar India di Jakarta menyelenggarakan perayaan Hari Republik India ke-77 di JW Marriott Hotel…

8 jam ago

Direksi KAI Services Gelar Pertemuan Bersama Komunitas Pengguna KRL di Gambir

Direksi PT Reska Multi Usaha (KAI Services) menggelar pertemuan bersama komunitas pengguna KRL di Loko…

8 jam ago

This website uses cookies.