Terbukti Bersalah, Gordon Silalahi Divonis 3 Bulan Penjara – Laman 3 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Terbukti Bersalah, Gordon Silalahi Divonis 3 Bulan Penjara

Sidang perkara Gordon Silalahi di PN Batam, /Foto: Dok.SwaraKepri

“Unsur-unsur pasal 378 KUHP(penipuan) tidak terpenuhi sama sekali, karena perbuatan tersebut adalah pelaksanaan perjanjian jasa bukan rangkaian kebohongan ataupun tipu muslihat,”tegasnya.

Niko Nixon menegaskan bahwa perbuatan terdakwa adalah sengketa keperdataan murni yang harus diselesaikan diranah hukum perdata ataupun wanprestasi.

Ia meminta Majelis Hakim dalam putusannya menerima Nota Pembelaan atau Pledoi Penasehat Hukum terdakwa untuk seluruhnya.

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan JPU,”ujarnya.

Ia juga meminta Majelis Hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti akan tetapi perbuatan tersebut bukanlah merupakan tindak pidana(onslag).

“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan martabatnya. Membebebankan biaya kepada negara,”pungkasnya./RD

Laman: 1 2 3

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top