“Unsur-unsur pasal 378 KUHP(penipuan) tidak terpenuhi sama sekali, karena perbuatan tersebut adalah pelaksanaan perjanjian jasa bukan rangkaian kebohongan ataupun tipu muslihat,”tegasnya.
Niko Nixon menegaskan bahwa perbuatan terdakwa adalah sengketa keperdataan murni yang harus diselesaikan diranah hukum perdata ataupun wanprestasi.
Ia meminta Majelis Hakim dalam putusannya menerima Nota Pembelaan atau Pledoi Penasehat Hukum terdakwa untuk seluruhnya.
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan JPU,”ujarnya.
Ia juga meminta Majelis Hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti akan tetapi perbuatan tersebut bukanlah merupakan tindak pidana(onslag).
“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan martabatnya. Membebebankan biaya kepada negara,”pungkasnya./RD


