Categories: HeadlinesHUKRIM

Terbukti Bersalah, Nurhayati Diganjar 4 Tahun Penjara

BATAM – www.swarakepri.com : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam akhirnya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara subsider 2 bulan kurungan terhadap Nurhayati karena terbukti bersalah atas kepemilikan 280 butir ekstasi, Kamis(25/4/2013).

Ketua Majelis Hakim, Thomas Tarigan dalam pembacaan putusan mengatakan bahwa terdakwa dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 pasal 2 Tentang Narkotika. “Terdakwa terbukti bersepakat membantu menyalurkan narkotika jenis ekstasi sebanyak 280 butir,” ujarnya.

Hal yang meringankan kata Thomas adalah terdakwa mengakui perbuatannya dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan serta terdakwa mempunyai anak yang masih kecil.(adi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Share
Published by
Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Bukan Hanya Tren, Customer Experience Kini Jadi Pilar Pertumbuhan Bisnis

Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…

2 jam ago

Touring Motor Aman dan Menyenangkan Bersama BRI Finance

Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…

3 jam ago

Perjanjian Kerjasama Dinas Pendidikan Sumatera Selatan dengan Gamelab

Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…

4 jam ago

ASRI Hadirkan Program CUANTASTIC: Refer, Reward, Repeat

Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…

9 jam ago

Hisense Luncurkan AC Fresh Air: Hadirkan Udara Sehat dan Nyaman di Rumah

Hisense menghadirkan inovasi terbaru melalui AC Fresh Air. Produk ini dirancang untuk memberikan pengalaman kenyamanan…

9 jam ago

Bisnis Tanpa AI Akan Tertinggal. Dewaweb Hadirkan SCALECON Untuk Solusi Nyata Transformasi Bisnis di Era AI.

Jakarta, September 2025 – Teknologi AI sudah hadir dan mengubah cara bisnis berjalan di seluruh…

11 jam ago

This website uses cookies.