BATAM – www.swarakepri.com : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam akhirnya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara subsider 2 bulan kurungan terhadap Nurhayati karena terbukti bersalah atas kepemilikan 280 butir ekstasi, Kamis(25/4/2013).
Ketua Majelis Hakim, Thomas Tarigan dalam pembacaan putusan mengatakan bahwa terdakwa dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 pasal 2 Tentang Narkotika. “Terdakwa terbukti bersepakat membantu menyalurkan narkotika jenis ekstasi sebanyak 280 butir,” ujarnya.
Hal yang meringankan kata Thomas adalah terdakwa mengakui perbuatannya dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan serta terdakwa mempunyai anak yang masih kecil.(adi)
BATAM - Ketua Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPPSA-M), Nuriswan menuding Mustaqim CS selaku pengurus…
RIAU - Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPSA-M) menggelar Rapat Anggota Tahunan(RAT) di Hotel Aryaduta…
JAKARTA - Short Selling merupakan transaksi penjualan Efek dengan kondisi Efek tersebut tidak dimiliki oleh…
RIAU - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri menginstruksikan agar seluruh kepala daerah dan wakil…
RIAU - Taman Kanak-kanak dan PAUD Kurnia Salam Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar,…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengingatkan masyarakat untuk terus waspada terhadap segala bentuk penipuan…
This website uses cookies.