BATAM – www.swarakepri.com : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam akhirnya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara subsider 2 bulan kurungan terhadap Nurhayati karena terbukti bersalah atas kepemilikan 280 butir ekstasi, Kamis(25/4/2013).
Ketua Majelis Hakim, Thomas Tarigan dalam pembacaan putusan mengatakan bahwa terdakwa dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 pasal 2 Tentang Narkotika. “Terdakwa terbukti bersepakat membantu menyalurkan narkotika jenis ekstasi sebanyak 280 butir,” ujarnya.
Hal yang meringankan kata Thomas adalah terdakwa mengakui perbuatannya dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan serta terdakwa mempunyai anak yang masih kecil.(adi)
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menegaskan komitmen penuh untuk mendukung penanganan dampak bencana hidrometeorologi di Provinsi…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mencatat tingginya antusiasme masyarakat dalam merencanakan…
Dalam industri finansial yang terus berkembang, perubahan bukan hanya soal inovasi teknologi, tetapi juga tentang…
Jakarta, 4 Februari 2026. - Lonjakan kelebihan kapasitas baja dunia dan derasnya arus impor ke…
Atlet tenis meja muda Indonesia dari ONIC Sport, Muhammad Naufal Junindra, berhasil meraih peringkat ketiga…
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus mengakselerasi pemulihan infrastruktur sumber daya air (SDA) pascabencana hidrometeorologi di…
This website uses cookies.