Categories: HeadlinesHUKRIM

Terbukti Bersalah, Nurhayati Diganjar 4 Tahun Penjara

BATAM – www.swarakepri.com : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam akhirnya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara subsider 2 bulan kurungan terhadap Nurhayati karena terbukti bersalah atas kepemilikan 280 butir ekstasi, Kamis(25/4/2013).

Ketua Majelis Hakim, Thomas Tarigan dalam pembacaan putusan mengatakan bahwa terdakwa dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 pasal 2 Tentang Narkotika. “Terdakwa terbukti bersepakat membantu menyalurkan narkotika jenis ekstasi sebanyak 280 butir,” ujarnya.

Hal yang meringankan kata Thomas adalah terdakwa mengakui perbuatannya dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan serta terdakwa mempunyai anak yang masih kecil.(adi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Share
Published by
Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Nuriswan Tuding Mustaqim CS Dalang Penyebab Gugatan PTPN IV Terhadap KOPPSA-M

BATAM - Ketua Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPPSA-M), Nuriswan menuding Mustaqim CS selaku pengurus…

45 menit ago

Gelar RAT di Pekanbaru, KOPPSA-M Hasilkan 7 Poin Keputusan

RIAU - Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPSA-M) menggelar Rapat Anggota Tahunan(RAT) di Hotel Aryaduta…

2 jam ago

Implementasi Intraday Short Selling di BEI, Peluang dan Tantangan

JAKARTA - Short Selling merupakan transaksi penjualan Efek dengan kondisi Efek tersebut tidak dimiliki oleh…

1 hari ago

Patuhi Instruksi Megawati, Bupati Pelalawan Tak Ikut Retret di Magelang

RIAU - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri menginstruksikan agar seluruh kepala daerah dan wakil…

1 hari ago

Tanamkan Rasa Cinta Kasih kepada Siswa, Yayasan Kurnia Salam Beri Bantuan ke Panti Asuhan

RIAU - Taman Kanak-kanak dan PAUD Kurnia Salam Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar,…

1 hari ago

KAI Kembali Mengimbau Masyarakat Waspada Penipuan Berkedok Rekrutmen

PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengingatkan masyarakat untuk terus waspada terhadap segala bentuk penipuan…

1 hari ago

This website uses cookies.