BATAM – www.swarakepri.com : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam akhirnya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara subsider 2 bulan kurungan terhadap Nurhayati karena terbukti bersalah atas kepemilikan 280 butir ekstasi, Kamis(25/4/2013).
Ketua Majelis Hakim, Thomas Tarigan dalam pembacaan putusan mengatakan bahwa terdakwa dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 pasal 2 Tentang Narkotika. “Terdakwa terbukti bersepakat membantu menyalurkan narkotika jenis ekstasi sebanyak 280 butir,” ujarnya.
Hal yang meringankan kata Thomas adalah terdakwa mengakui perbuatannya dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan serta terdakwa mempunyai anak yang masih kecil.(adi)
Indonesia tengah menghadapi tekanan ekonomi yang kompleks dan multidimensi. Ketidakstabilan global yang dipicu oleh ketegangan…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi para pelanggan,…
Jakarta, Kompas – Di tengah meningkatnya minat generasi muda untuk berkarier di dunia digital, masih…
Yogyakarta — KA Bandara area Yogyakarta mencatat ketepatan waktu keberangkatan (on-time performance/OTP) yang sangat tinggi…
Harga Bitcoin tercatat stabil pada level $84.447 pada Senin pagi (14/4), di tengah sentimen pasar…
Dalam era globalisasi dan perkembangan industri fashion yang semakin dinamis, kebutuhan akan desainer yang tidak…
This website uses cookies.