Categories: NASIONAL

Terbukti Korupsi, Irman Gusman Divonis 4,5 Tahun Penjara

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun dan bulan penjara terhadap mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman, Senin(20/2/2017).

Selain itu Irman Gusman juga kena denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah pencabutan hak politik karena dinilai terbukti menerima Rp100 juta dari pemilik CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan Memi.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Irman Gusman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Irman Gusman selama 4 tahun dan 6 bulan ditambah denda Rp200 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamolango dalam sidang pembacaan putusan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut agar Irman divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan ditambah pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah Irman Gusman selesai menjalani pidana pokoknya.

Majelis hakim yang terdiri atas Nawawi Pamolango, Jhon Halasan Butarbutar, Franky Tambuwun, Ansyori Syaifuddin dan Muhammad Idris Muhammad Amin juga setuju untuk mencabut hak politik Irman berdasarkan dakwaan alternatif pertama dari pasal 12 huruf b No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menetapkan mencabut hak terdakwa Irman Gusman untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun terhitung terdakwa Irman Gusman selesai menjalani pidana pokok,” tambah Nawawi.

Pertimbangannya majelis adalah pencabutan hak politik itu sesuai dengan pasal 18 ayat 1 huruf d UU No 31 tahun 1999 sebagaimana dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi Selain pidana tambahan dimaksud dalam KUHP sebagai pidana tambahan adalah pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh Pemerintah kepada terpidana.

“Tujuan penjatuhan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih adalah untuk melindungi publik atau masyarakat dari kemungkinan terpilihnya kembali seseorang yang menduduki jabatan publik seperti anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD maupun pejabat publik lainnya karena anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD merupakan perwakilan masyarakat yang menampung aspirasinya maka anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD tidak selayaknya berperilaku koruptif,”ungkap hakim Nawawi.

Perbuatan penerimaan suap Rp100 juta itu diawali saat pemilik CV Semesta Berjaya, seorang pengusaha dari Sumbar yang merupakan rekan Irman, Memi bertemu dengan Irman pada 21 Juli 2016 di rumah Irman dan menyampaikan telah mengajukan permohonan pembelian gula impor ke Perum Bulog Divisi Regional (Divre) Sumbar sebanyak 3.000 ton untuk mendapatkan pasokan gula.

Tapi permohonan pembelian itu lama tidak direspon Perum Bulog sehingga Memi meminta Irman untuk mengupayakan permohonan CV Semesta Berjaya itu.

Irman bersedia membantu dengan meminta “fee” Rp300 per kg atas gula impor Perum Bulog yang akan diperoleh CV Semesta Berjaya dan akhirnya disepakati oleh Memi. selanjutnya Memi melaporkan kepada suaminya, Xaveriandy Sutanto.

Irman kemudian menghubungi Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti agar menyuplai gula impor ke Sumbar melalui Divisi Regional (Divre) Sumatera Barat (Sumbar) karena selama ini disuplai melalui Jakarta yang mengakibatkan harga menjadi mahal. Irman pun merekomendasikan Memi sebagai teman lamanya yang memiliki CV Semesta Berjaya sebagai pihak yang dapat dipercaya untuk menyalurkan gula impor tersebut.

Djarot pada 22 Juli 2016 lalu menghubungi Kepala Perum Bulog Divre Sumbar Benhur Ngkaimi dan menyampaikan titipan pesan dari Irman agar Memi diberikan alokasi gula impor. Atas arahan tersebut Benhur Ngkaimi menyatakan siap melaksanakannya.

CV Semesta Berjaya akhirnya mendapat distribusi gula impor Perum Bulog secara bertahap mulai 12 Agustus 2016 sampai 10 September 2016 sebesar 1.000 ton gula dan disalurkan Xaveriandy dan Memi ke beberapa lokasi yang di luar peruntukannya selain di Padang yaitu ke Medan dan Pekanbaru.

Memi bersama Xaveriandy pada 16 September 2016 mengantarkan uang Rp100 juta sebagai uang terima kasih ke rumah Irman di Jalan Denpasar C3 No 8 Kuningan Jakarta dan tidak lama setelahnya, ketiga orang itu diamankan petugas KPK.

“Majelis berkesimpulan Irman Gusman selaku ketua DPD menerima hadiah uang sebesar Rp100 juta yang diserahkan pada 16 September di rumah terdakwa Irman Gusman sehingga unsur menerima hadiah terpenuhi,” kata angota majelis hakim M Idris M Amin.

Selanjutnya mengenai unsur menerima hadiah karena untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban Irman juga terpenuhi.

“Irman selaku Ketua DPD yang pekerjaannya antara lain menampung aspirasi masyarakat terkait sumber daya alam, perencanaan, pelaksanaan UU, terbukti mempengaruhi Dirut Perum Bulog agar CV Semesta Berjaya mendapat gula impor untuk disalurkan ke Sumatera Barat dan menerima Rp100 juta dari Xaveriandy Sutanto dan Memi, sehingga perbuatan terdakwa nyata bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku anggota dan Ketua DPD RI,” tambah hakim M Idris M Amin.

Atas putusan itu, Irman menyatakan pikir-pikir.

“Jadi saya mengucapkan terima kasih atas putusan yang mulia, saat ini kami mohon waktu untuk pikir-pikir untuk memberikan kesempatan kepada kami, mudah-mudahanan kami bisa memutuskan lebih baik,” kata Irman.

Sedangkan jaksa penuntut umum KPK juga menyatakan pikir-pikir.

 

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Sumber : ANTARA

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Dari Nol ke First Trade: Strategi Trading untuk Pemula dan 5 Aset Kripto untuk Memulai Secara Lebih Terukur

Minat terhadap aset kripto terus meningkat, namun banyak investor pemula masih belum memiliki strategi yang…

22 menit ago

Dari Lahan Terbengkalai Jadi Harapan Baru, Kisah Tuah Bersatu di Pulau Kundur

Di banyak desa pesisir, penghidupan warga sangat bergantung pada musim dan cuaca. Ketika laut tenang,…

32 menit ago

Duluin Raih Startup Terbaik ASEAN, Siap Ekspansi Regional

Duluin, platform Earned Wage Access (EWA) asal Indonesia, meraih gelar Startup of the Year di…

43 menit ago

Kunjungan Wapres RI ke Proyek Bendungan Bagong, PTPP Percepat Pembangunan untuk Dukung Ketahanan Air dan Pangan

PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah naungan Danantara Indonesia,…

1 jam ago

Kemendes PDT Gandeng Pertamina Foundation Dorong Kemandirian Energi Pedesaan

Dukung komitmen PT Pertamina (Persero) dalam pembangunan desa dan daerah tertinggal melalui program Desa Energi…

3 jam ago

Solusi Drone untuk Akuisisi Data hingga Analisis Haul Road Pertambangan

Kondisi haul road yang tidak optimal berdampak langsung pada efisiensi dan keselamatan operasional tambang. Dengan…

3 jam ago

This website uses cookies.