Hal yang sama juga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam, Arif Darmawan Wiratama dan Adjudian Syafitra. “Pikir-pikir juga, Majelis,” ungkapnya.
Setelah mendengarkan seluruh keterangan peserta sidang atas putusan ini. Maka, Ketua Majelis Hakim, Welly Irdianto menyatakan bahwa sidang kasus penggelapan aset mendiang Benyamin Simorangkir (suami) berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atau tanah (Lahan) kosong di komplek Ruko Sinar Bulan, Bengkong, Batam, dinyatakan selesai dan ditutup untuk umum.
“Sidang selesai dan dinyatakan tertutup untuk umum,” pungkasnya./Shafix
