Terbukti Lakukan Penggelapan, Nurmian Manalu Divonis 4 Bulan Penjara – Laman 2 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Terbukti Lakukan Penggelapan, Nurmian Manalu Divonis 4 Bulan Penjara

Sidang pembacaan vonis terdakwa Nurmian Manalu di PN Batam, Senin 12 Agustus 2024./Foto: Shafix

Hal yang sama juga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam, Arif Darmawan Wiratama dan Adjudian Syafitra. “Pikir-pikir juga, Majelis,” ungkapnya.

Setelah mendengarkan seluruh keterangan peserta sidang atas putusan ini. Maka, Ketua Majelis Hakim, Welly Irdianto menyatakan bahwa sidang kasus penggelapan aset mendiang Benyamin Simorangkir (suami) berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atau tanah (Lahan) kosong di komplek Ruko Sinar Bulan, Bengkong, Batam, dinyatakan selesai dan ditutup untuk umum.

“Sidang selesai dan dinyatakan tertutup untuk umum,” pungkasnya./Shafix

Laman: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top