Categories: HUKUM

Terdakwa Baderudin, Kurir Sabu 4400 Gram Disidangkan di PN Batam

BATAM – Baderudin, terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 4.400 gram menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Batam untuk mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU) dan keterangan saksi penangkap dari BNNP Kepri.

JPU Samsul Sitinjak dalam dakwaannya menjerat terdakwa dengan dakwaan pertama Pasal 114 ayat 2 UU RI tahun 2009 tentang narkotika atau kedua pasal 112 ayat 2 UU RI tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah pembacaan dakwaan, JPU menghadirkan lima orang saksi penangkap dari BNNP Kepri yakni FD, PT, FR, PR dan DR.

FD dalam keterangannya mengatakan penangkapan terdakwa merupakan hasil pengembangan dari tersangka Ahmad Junaidi yang sebelumnya telah tertangkap membawa sabu seberat 4 kg.

“Sebelum ditangkap, kita ada tersangka lain yakni Ahmad Junaidi, kemudian dari tersangka tersebut mengaku mendapat informasi dari Alex (berkas terpisah) bahwa akan ada sabu 4 kilo masuk ke Batam,” kata saksi.

Kata dia, atas informasi tersebut timnya langsung turun kelokasi yang menjadi titik koordinat transaksi barang haram tersebut, dan langsung mengamankan terdakwa saat didalam mobilnya.

“Terdakwa ditangkap di parkiran RM Salero Bersama Baloi, saat dilakukan penggeledahan di mobil terdakwa, ditemukan sabu yang dibungkus dengan plastik deterjen,” jelasnya.

Ia juga mengatakan, dari pengakuan terdakwa barang tersebut dijemputnya di OPL atas arahan Din WNA Malaysia.

“Saat ditanya, terdakwa mengaku ditelepon oleh Din untuk mengambil barang di OPL, kemudian ia diarahkan untuk membawanya ke parkiran Salero Bersama karena akan ada yang akan menjemput,” terangnya.

Dikatakan bahwa dari pengakuan terdakwa ia diberi upah 5000 Ringgit Malaysia sekali pengantaran.

“Perannya hanya sebagai perantara yang mulia,” ucapnya.

Saksi FD juga mengatakan, setelah berhasil menangkap terdakwa, pihaknya kembali melakukan pengembangan dan menangkap 2 pelaku lainnya yang merupakan pemantau dan pengambil uang hasil penjualan.

“Tidak jauh dari lokasi, kita kembali menangkap Alex dan Krisna WNA Malaysia yang merupakan pemantau dan penerima uang hasil penjualan narkoba,” jelasnya.

Atas keterangan saksi penangkap dari BNNP Kepri tersebut, terdakwa menerima dan membenarkan keterangan para saksi.

“Sidang ditunda hingga seminggu kedepan dengan agenda keterangan saksi dari JPU kembali dengan menghadirkan Alex dan Ahmad Junaidi,” ujar Ketua majelis Hakim Marta.

 

Jefry Hutauruk

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Pembangunan Proyek Ekosistem Industri Baterai EV Bisa Dukung Transisi Energi

Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) mengapresiasi langkah Grup MIND ID dalam membangun proyek ekosistem industri…

8 jam ago

Pemesanan Tiket Kereta Api Bisa Dilakukan Lebih Dekat dengan Jadwal Keberangkatan

Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…

14 jam ago

Bangun Benteng Hijau, PT Hino Finance Indonesia Tanam Ribuan Mangrove di Wonorejo, Surabaya

Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…

17 jam ago

BRI Manajemen Investasi Sabet Dua Penghargaan Best Asset Manager dari Alpha Southeast Asia 2025

PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…

18 jam ago

REA Berdayakan Lebih dari 600 Petani Swadaya di Kalimantan Timur untuk Kepatuhan EUDR dan Sertifikasi RSPO dengan Dukungan Teknis dari KOLTIVA

REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…

18 jam ago

ANTAM Raih Apresiasi ICDX Berkat Komitmen Energi Bersih di UBPP Logam Mulia

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…

18 jam ago

This website uses cookies.