BATAM – Baderudin, terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 4.400 gram menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Batam untuk mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU) dan keterangan saksi penangkap dari BNNP Kepri.
JPU Samsul Sitinjak dalam dakwaannya menjerat terdakwa dengan dakwaan pertama Pasal 114 ayat 2 UU RI tahun 2009 tentang narkotika atau kedua pasal 112 ayat 2 UU RI tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah pembacaan dakwaan, JPU menghadirkan lima orang saksi penangkap dari BNNP Kepri yakni FD, PT, FR, PR dan DR.
FD dalam keterangannya mengatakan penangkapan terdakwa merupakan hasil pengembangan dari tersangka Ahmad Junaidi yang sebelumnya telah tertangkap membawa sabu seberat 4 kg.
“Sebelum ditangkap, kita ada tersangka lain yakni Ahmad Junaidi, kemudian dari tersangka tersebut mengaku mendapat informasi dari Alex (berkas terpisah) bahwa akan ada sabu 4 kilo masuk ke Batam,” kata saksi.
Kata dia, atas informasi tersebut timnya langsung turun kelokasi yang menjadi titik koordinat transaksi barang haram tersebut, dan langsung mengamankan terdakwa saat didalam mobilnya.
“Terdakwa ditangkap di parkiran RM Salero Bersama Baloi, saat dilakukan penggeledahan di mobil terdakwa, ditemukan sabu yang dibungkus dengan plastik deterjen,” jelasnya.
Ia juga mengatakan, dari pengakuan terdakwa barang tersebut dijemputnya di OPL atas arahan Din WNA Malaysia.
“Saat ditanya, terdakwa mengaku ditelepon oleh Din untuk mengambil barang di OPL, kemudian ia diarahkan untuk membawanya ke parkiran Salero Bersama karena akan ada yang akan menjemput,” terangnya.
Dikatakan bahwa dari pengakuan terdakwa ia diberi upah 5000 Ringgit Malaysia sekali pengantaran.
“Perannya hanya sebagai perantara yang mulia,” ucapnya.
Saksi FD juga mengatakan, setelah berhasil menangkap terdakwa, pihaknya kembali melakukan pengembangan dan menangkap 2 pelaku lainnya yang merupakan pemantau dan pengambil uang hasil penjualan.
“Tidak jauh dari lokasi, kita kembali menangkap Alex dan Krisna WNA Malaysia yang merupakan pemantau dan penerima uang hasil penjualan narkoba,” jelasnya.
Atas keterangan saksi penangkap dari BNNP Kepri tersebut, terdakwa menerima dan membenarkan keterangan para saksi.
“Sidang ditunda hingga seminggu kedepan dengan agenda keterangan saksi dari JPU kembali dengan menghadirkan Alex dan Ahmad Junaidi,” ujar Ketua majelis Hakim Marta.
Jefry Hutauruk
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.