Categories: HUKUM

Terdakwa Baderudin, Kurir Sabu 4400 Gram Disidangkan di PN Batam

BATAM – Baderudin, terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 4.400 gram menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Batam untuk mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU) dan keterangan saksi penangkap dari BNNP Kepri.

JPU Samsul Sitinjak dalam dakwaannya menjerat terdakwa dengan dakwaan pertama Pasal 114 ayat 2 UU RI tahun 2009 tentang narkotika atau kedua pasal 112 ayat 2 UU RI tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah pembacaan dakwaan, JPU menghadirkan lima orang saksi penangkap dari BNNP Kepri yakni FD, PT, FR, PR dan DR.

FD dalam keterangannya mengatakan penangkapan terdakwa merupakan hasil pengembangan dari tersangka Ahmad Junaidi yang sebelumnya telah tertangkap membawa sabu seberat 4 kg.

“Sebelum ditangkap, kita ada tersangka lain yakni Ahmad Junaidi, kemudian dari tersangka tersebut mengaku mendapat informasi dari Alex (berkas terpisah) bahwa akan ada sabu 4 kilo masuk ke Batam,” kata saksi.

Kata dia, atas informasi tersebut timnya langsung turun kelokasi yang menjadi titik koordinat transaksi barang haram tersebut, dan langsung mengamankan terdakwa saat didalam mobilnya.

“Terdakwa ditangkap di parkiran RM Salero Bersama Baloi, saat dilakukan penggeledahan di mobil terdakwa, ditemukan sabu yang dibungkus dengan plastik deterjen,” jelasnya.

Ia juga mengatakan, dari pengakuan terdakwa barang tersebut dijemputnya di OPL atas arahan Din WNA Malaysia.

“Saat ditanya, terdakwa mengaku ditelepon oleh Din untuk mengambil barang di OPL, kemudian ia diarahkan untuk membawanya ke parkiran Salero Bersama karena akan ada yang akan menjemput,” terangnya.

Dikatakan bahwa dari pengakuan terdakwa ia diberi upah 5000 Ringgit Malaysia sekali pengantaran.

“Perannya hanya sebagai perantara yang mulia,” ucapnya.

Saksi FD juga mengatakan, setelah berhasil menangkap terdakwa, pihaknya kembali melakukan pengembangan dan menangkap 2 pelaku lainnya yang merupakan pemantau dan pengambil uang hasil penjualan.

“Tidak jauh dari lokasi, kita kembali menangkap Alex dan Krisna WNA Malaysia yang merupakan pemantau dan penerima uang hasil penjualan narkoba,” jelasnya.

Atas keterangan saksi penangkap dari BNNP Kepri tersebut, terdakwa menerima dan membenarkan keterangan para saksi.

“Sidang ditunda hingga seminggu kedepan dengan agenda keterangan saksi dari JPU kembali dengan menghadirkan Alex dan Ahmad Junaidi,” ujar Ketua majelis Hakim Marta.

 

Jefry Hutauruk

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Phantom Followers: Saat Angka Besar Tidak Menghasilkan Apa-Apa

Di sosial media seperti Instagram & TikTok, sering kita jumpai akun dengan followers sangat banyak,…

2 jam ago

Bukan Hanya Tren, Customer Experience Kini Jadi Pilar Pertumbuhan Bisnis

Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…

6 jam ago

Touring Motor Aman dan Menyenangkan Bersama BRI Finance

Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…

7 jam ago

Perjanjian Kerjasama Dinas Pendidikan Sumatera Selatan dengan Gamelab

Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…

8 jam ago

ASRI Hadirkan Program CUANTASTIC: Refer, Reward, Repeat

Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…

13 jam ago

Hisense Luncurkan AC Fresh Air: Hadirkan Udara Sehat dan Nyaman di Rumah

Hisense menghadirkan inovasi terbaru melalui AC Fresh Air. Produk ini dirancang untuk memberikan pengalaman kenyamanan…

13 jam ago

This website uses cookies.