Sidang Kasus Dugaan Penipuan atau Penggelapan PT Brent Securities
BATAM – swarakepri.com : Sidang kasus terdakwa Yandi Suratna Gondoprawiro pada kasus dugaan penipuan atau penggelapan uang nasabah di PT Brent Securities kembali digelar, Rabu(26/8/2015) siang di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam.
Jaksa Penuntut Umum(JPU) Ridho Setiawan didampingi Bani Ginting dan Jhon kembali mendatangkan 4 orang saksi yakni Cally Alexandra(Marketing PT Brent Secuirities), Juita Nuryasari(Dirut PT Brent Ventura), Jamaludin(Bank BCA Batam) dan Yakub Sucipto (saksi pelapor) di persidangan.
Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Syahrial Harahap didampingi Alfian dan Juli Handayani selaku Hakim Anggota ini sendiri sempat berjalan alot saat mendengarkan keterangan dari Juita Nuryasari selaku Dirut PT Brent Ventura(anak perusahaan PT Brent Securities).
Ketua Majelis Hakim beberapa kali sempat mengingatkan saksi Juita agar tidak emosi di ruang persidangan.
“Saksi, tolong tahan emosi,” tegas Syahrial
Memanasnya situasi dipersidangan ini berawal saat Hermanto Barus selaku penasehat hukum terdakwa menanyakan tentang surat kuasa tanggal 15 April 2014 dan surat perjanjian tanggal 16 Mei 2014 antara PT Brent Ventura dengan 27 nasabah yang dikuasakan kepada Randy.
Dalam surat perjanjian tanggal 16 Mei 2014 tersebut, terdakwa bertindak untuk dan atas nama saksi Juita berdasarkan surat kuasa dibawah tangan tanggal 15 April 2014.
“Saya tidak tahu perjanjian tanggal 16 Mei, saya mengetahui perjanjian itu setelah diperlihatkan penyidik,” ujar saksi Juita.
Juita juga mengatakan bahwa surat kuasa tanggal 15 April 2014 bukan untuk membuat surat perjanjian dengan nasabah tanggal 16 Mei tersebut.
Menurutnya saat menjabat sebagai Direktur Utama di PT Brent Ventura, tidak pernah melakukan rapat. Ia juga mengaku tidak mengetahui Undang-undang Perseroan Terbatas.
Menjawab pertanyaan Hakim Alfian, yang menanyakan hubungan PT Brent Securities dengan PT Brent Ventura terkait penghimpunan dana di masyarakat, Juita mengaku PT Brent Ventura seolah-olah yang menghimpun dana.
“Brent Ventura abal-abal,” jelasnya.
Ketika ditanyakan soal 4 lembar cek yang dikeluarkan PT Brent Ventura, Juita mengaku tidak tahu menahu.
“Saya tidak tahu soal cek itu. Yang berikan ke nasabah juga saya tidak tahu,” jelasnya.
Terdakwa Yandi yang mendapat giliran bertanya kepada saksi Juita langsung mempertanyakan soal Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM(Kemenkumham) terkait jabatan saksi sebagai Direktur Utama di PT Brent Ventura.
“Apakah saudara saksi tahu ada SK Menkumham terkait jabatan Direktur Utama di Brent Ventura? tanya terdakwa kemudian dijawab YA oleh saksi Juita.
Yandi juga menanyakan kepada saksi Juita apakah mengetahui alasan saksi diberhentikan tidak hormat dari PT Brent Ventura.
Ketika ditanyakan Majelis Hakim terkait tanggapan terdakwa atas keterangan saksi Juita di persidangan, Handy mengaku keterangan saksi Juita ada yang benar dan ada yang salah.
“60 persen keterangan saksi salah yang mulia! PT Brent Ventura tidak benar hanya simbol,” ujar terdakwa.
Atas tanggapan terdakwa tersebut, Majelis Hakim menanyakan kepada saksi apakah masih tetap pada keterangan semula atau merubah keterangan.
“Tetap pak Hakim,” ujar saksi.
Seusai mendengarkan keterangan dari 4 saksi dipersidangan, Majelis Hakim kemudian menunda sidang hingga hari Senin tanggal 31 Agustus 2015 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli. (red/rudi)
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.
View Comments
Ya huuut keterangan nya tak benarrr ,,,
Alfian matanya jangan duitan lihat yandi terus. Tuuuu. Ngocok
Yandi kembalikan uang kami dasarrrr penipuuu
Salah tulis tuh....dipersidangan yg saya tahu dan dengar kata Yandi 60% benar 40% salah dan saksi (mantan dirut ventura) TIDAK diberhentikan dgn tidak hormat, tetapi saya baca (diperlihatkan oleh mantan dirut ventura). RUPS yang diperlihatkan oleh saksi kepada hakim dan jaksa ada 2 RUPS Yandi buat, bln Juni 2014 dinyatakan dlm RUPS pertama Dirut MENGUNDURKAN DIRI, ada lagi RUPS kedua bulan Juli 2014 Dirut diberhentikan DENGAN HORMAT. Aneh itu yandi dia yg buat RUPS tapi ga ingat atau plin plan hahahahaaa.....skrg ga inget lagi kali klo buku cek ventura ditangan yandi dan dipergunakan tanpa sepengetahuan dan ijin dirut ventura, aduh yandi...yandi....msh ada kesempatan utk bertobat malah lempar batu sembunyi tangan...........ckckckckckck