BATAM – Thjioe Hoek alias Edi, terdakwa kasus narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU) Money Changer PT. Jaya Valasindo membenarkan keterangan saksi Ruslan dan Andias dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu(1/3).
Dalam keterangannya, saksi Ruslan selaku Komisaris PT Jaya Valasindo mengaku tidak mengetahui transferan yang masuk ke rekeningnya dari para narapidana yang berada di lapas Cipinang, Salemba jakarta pusat atau yang lainnya.
“Saya tidak tahu, saya hanya mengambil uang bila ada transferan dan menukarkannya di Bank,” ujar Ruslan
Ia mengaku bahwa sepengetahuannya uang yang masuk kerekeningnya adalah dari mantan narapidana kasus TPPU di Pekanbaru atas nama Cuk Anton.
“Saya tahunya dari Cuk Anton dan itu kata pak Edi. Cuk Anton juga yang datang langsung untuk mengambil uang itu setelah ditukar menjadi Dollar Singapura,” jelasnya.
Ruslan juga mengaku tidak mengetahui adanya uang yang masuk beberapa narapidana lainnya yang menjadi saksi di BAP.
“Saya tidak tahu itu yang mulia, yang tau itu pak Edi, karena saya hanya dapat perintah saja dari pak Edi Ambil uang bila sudah ada yang masuk. Dan selalu Cuk Anton yang datang ke Batam yang menjemputnya,” jelasnya.
Jakarta, 14 Januari 2026 — RevComm Inc., perusahaan asal Jepang penyedia solusi AI Voice Analytics, MiiTel, resmi menunjuk Hargunadi…
BATAM - Penambangan pasir darat ilegal dan Cut and Fill(penggalian dan penimbunan untuk meratakan permukaan…
Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…
Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…
Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…
This website uses cookies.