Ia juga mengaku sempat takut karena Cuk Anton ditangkap karena masalah TPPU, karena Cuk Anton merupakan langganan PT Jaya Valasindo.
“Saya sempat tanya apakah nanti ini jadi masalah ke kita karena uang Cuk Anton, tapi pak Edi bilang tidak apa-apa,” terangnya.
Kata dia, sejak tahun 2003 sudah melakukan transaksi dengan Cuk Anton, namum setelah ditangkap pada 2013 lalu, tidak ada lagi.
Ditanya JPU soal jumlah transaksi yang mencapai Rp 3 Miliar dari rekening Fredy Mikael yang dikuasai oleh Voni Chandra (narapidana Narkotika 2014-2016) dan dari rekening Ardi Wei Rp 11 Miliar lebih dalam pengiriman beberapa kali, Ruslan mengaku untuk penukaran valas saja.
“Sepengetahuan saya itu penukaran valas, dan itu pak Edi yang bilang,” ucapnya.
Ruslan juga mengatakan bahwa saat terdakwa Edi dipenjara sejak 2006 sampai 2008, ia bersama Andias yang menjalankan perusahaan.
“Saya dan Andias yang menjalankan,” ucapnya.
Baca Juga : Sidang Kasus Jaya Valasindo, Ruslan dan Andias Bersaksi atas Perkara Edi
JPU kemudian menanyakan kepada saksi Ruslan apakah mengetahui ada transfer yang cukup besar yang diterima PT.Jaya Valasindo pada tahun 2006 saat terdakwa Edi di dalam penjara.
“Kalau soal ada transferan itu saya berunding dengan Andias, dan terkadang juga meminta persetujuan pak Edi dari penjara,” terangnya.
BATAM - Polemik soal legalitas Kelompok Bermain atau Playgroup Djuwita Perkasa akhirnya terungkap di Rapat…
Dibalik proses pembangunan tersebut, kini manfaatnya mulai dirasakan langsung oleh warga. Air minum perpipaan PAM…
Persaingan industri otomotif nasional semakin dinamis seiring masuknya berbagai merek baru dan meningkatnya kebutuhan masyarakat…
Padang, 12 Juni 2026 – Sumatera Barat dikenal sebagai salah satu daerah dengan tingkat mobilitas…
Keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan sinergi antara petugas,…
Jakarta, 8 Juni 2026 – PT SUCOFINDO (PERSERO) resmi meluncurkan Environmental and Social Innovation Award…
This website uses cookies.