Ia juga mengaku sempat takut karena Cuk Anton ditangkap karena masalah TPPU, karena Cuk Anton merupakan langganan PT Jaya Valasindo.
“Saya sempat tanya apakah nanti ini jadi masalah ke kita karena uang Cuk Anton, tapi pak Edi bilang tidak apa-apa,” terangnya.
Kata dia, sejak tahun 2003 sudah melakukan transaksi dengan Cuk Anton, namum setelah ditangkap pada 2013 lalu, tidak ada lagi.
Ditanya JPU soal jumlah transaksi yang mencapai Rp 3 Miliar dari rekening Fredy Mikael yang dikuasai oleh Voni Chandra (narapidana Narkotika 2014-2016) dan dari rekening Ardi Wei Rp 11 Miliar lebih dalam pengiriman beberapa kali, Ruslan mengaku untuk penukaran valas saja.
“Sepengetahuan saya itu penukaran valas, dan itu pak Edi yang bilang,” ucapnya.
Ruslan juga mengatakan bahwa saat terdakwa Edi dipenjara sejak 2006 sampai 2008, ia bersama Andias yang menjalankan perusahaan.
“Saya dan Andias yang menjalankan,” ucapnya.
Baca Juga : Sidang Kasus Jaya Valasindo, Ruslan dan Andias Bersaksi atas Perkara Edi
JPU kemudian menanyakan kepada saksi Ruslan apakah mengetahui ada transfer yang cukup besar yang diterima PT.Jaya Valasindo pada tahun 2006 saat terdakwa Edi di dalam penjara.
“Kalau soal ada transferan itu saya berunding dengan Andias, dan terkadang juga meminta persetujuan pak Edi dari penjara,” terangnya.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…
JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…
Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…
Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus bergerak mendukung pemulihan layanan dasar pascabencana di Provinsi Aceh. Fokus…
Usai rilis data inflasi Amerika Serikat, pergerakan harga emas dunia diperkirakan masih berpotensi melanjutkan penguatan…
This website uses cookies.