Ia juga mengaku sempat takut karena Cuk Anton ditangkap karena masalah TPPU, karena Cuk Anton merupakan langganan PT Jaya Valasindo.
“Saya sempat tanya apakah nanti ini jadi masalah ke kita karena uang Cuk Anton, tapi pak Edi bilang tidak apa-apa,” terangnya.
Kata dia, sejak tahun 2003 sudah melakukan transaksi dengan Cuk Anton, namum setelah ditangkap pada 2013 lalu, tidak ada lagi.
Ditanya JPU soal jumlah transaksi yang mencapai Rp 3 Miliar dari rekening Fredy Mikael yang dikuasai oleh Voni Chandra (narapidana Narkotika 2014-2016) dan dari rekening Ardi Wei Rp 11 Miliar lebih dalam pengiriman beberapa kali, Ruslan mengaku untuk penukaran valas saja.
“Sepengetahuan saya itu penukaran valas, dan itu pak Edi yang bilang,” ucapnya.
Ruslan juga mengatakan bahwa saat terdakwa Edi dipenjara sejak 2006 sampai 2008, ia bersama Andias yang menjalankan perusahaan.
“Saya dan Andias yang menjalankan,” ucapnya.
Baca Juga : Sidang Kasus Jaya Valasindo, Ruslan dan Andias Bersaksi atas Perkara Edi
JPU kemudian menanyakan kepada saksi Ruslan apakah mengetahui ada transfer yang cukup besar yang diterima PT.Jaya Valasindo pada tahun 2006 saat terdakwa Edi di dalam penjara.
“Kalau soal ada transferan itu saya berunding dengan Andias, dan terkadang juga meminta persetujuan pak Edi dari penjara,” terangnya.
Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…
Indonesia Blockchain Week (IBW) 2024 sukses diselenggarakan pada 19 November 2024 di The Ritz-Carlton Pacific…
Jakarta, 20 November 2024 - BINUS UNIVERSITY, sebagai Perguruan Tinggi Indonesia berkelas dunia mengucapkan terima…
BATAM - Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, H. Muhammad Rudi mengajak seluruh elemen…
Dogecoin (DOGE), koin meme paling populer, saat ini diperdagangkan di bawah $1. Namun, sejumlah analis…
SIP trunk adalah sebuah inovasi dan solusi bagi bisnis yang membutuhkan peneleponan dengan frekuensi yang…
This website uses cookies.