Categories: BATAM

Terdakwa Ineke Kartika Dewi Bantah Gelapkan Dana Rp1,2 Miliar PT DDE

BATAM – Terdakwa Ineke Kartika Dewi  membantah melakukan penggelapan uang sebesar Rp1,2 Miliar  PT Delapan Daya Energi (DDE) terkait bisnis bijih nikel di Desa Waturampa, Kecamatan Trobulu, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara

Hal ini ia sampaikan dalam persidangan yang digelar di ruangan Prof. Soebekti Pengadilan Negeri Batam, Selasa 23 Juli 2024.

“Saya tidak ada melakukan penggelapan uang PT DDE. Saya di sana juga sebagai pemegang saham, tidak mungkin saya menggelapkan uang perusahaan di mana saya sebagai pemegang saham di sana,” jawab Ineke Kartika Dewi ketika ditanya oleh penasehat hukumnya.

Selain itu, Ineke Kartika Dewi juga mengungkapkan bahwa dirinya selalu menghitung uang yang ditransfer oleh PT DDE ke rekening CV Trust Cargo yang ia pegang selaku kuasa Direksi.

Uang yang masuk ke rekening CV Trust Cargo pada tanggal 28 Januari 2021 masuk sebesar Rp 1,4 miliar dari PT DDE kemudian ia transferkan lagi ke saksi Zulkifli (Mitra kerjanya) sebesar Rp 1,1 miliar atas permintaan saksi Zulkifli perihal dana-dana yang dibutuhkan untuk operasional lapangan untuk produksi bisnis bijih nikel tersebut.

“Saya tidak pernah berunding atau membuat skenario (Melakukan Penggelapan) dengan Zulkifli mengenai bisnis nikel ini. Saya dengan dia (Zulkifli) murni mitra kerja saya sudah sejak lama dan saya percaya dengan dia,” ungkapnya.

Selain itu, Ineke Kartika Dewi juga mengungkapkan pada tanggal 11 Juni 2021 dirinya pernah mentransfer uang sebesar Rp 2,2 miliar kepada PT Kempas Alam Abadi (KAA) setelah mendapatkan hasil jual-beli nikel dengan PT Indonesia Ruipu Nickel and Chrome Alloy (IRNCA).

Ditanya oleh majelis hakim, Dina Puspasari. “Berapa lama uang Rp. 1,4 miliar yang saudara terima mengendap di rekening CV Trust Cargo sebelum di transfer ke saksi Zulkifli?,” tanya dia.

Uang Rp. 1,4 miliar ini menurut keterangan Ineke Kartika Dewi hanya tersimpan dalam rekening CV Trust Cargo selama 18 hari sejak diterima pada 28 Januari 2021. Alasan dia mengapa uang tersebut disimpan selama 18 hari di rekening CV Trust Cargo adalah karena menunggu arahan/permintaan dari petugas lapangan saksi Zulkifli.

“Tujuan saya mentransfer uang tersebut ke saksi Zulkifli adalah agar proyek ini jangan sampai gagal, yang mulia. Karena mereka kan melaporkan ke saya bahwa kapal tidak bisa berangkat karena ditahan oleh subkontraktor PT TMT dan masyarakat di sana ada biaya-biaya yang belum diselesaikan,” jawab Ineke Kartika Dewi.

Selanjutnya, Ineke Kartika Dewi juga mengungkapkan bahwa perihal utang pribadinya ke PT DDE atau PT KAA untuk membayar kekurangan uang dilapangan sebesar Rp 1,1 miliar itu karena dipaksa oleh saksi pelapor/korban Direktur PT DDE, Dju Ming dengan cara dibuat surat hutang sebanyak dua kali.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

4 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

5 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

5 jam ago

Inovasi Pengembangan Infrastruktur, BP Batam Dianugerahi Awarding tvOne

BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendapatkan Penghargaan Inovasi Pengembangan Infrastruktur dalam Malam Penganugerahan…

6 jam ago

BRI-MI Raih Penghargaan sebagai The Most Popular Brand of the Year 2024

BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali menorehkan prestasi. Kali ini, BRI-MI diganjar penghargaan yang diberikan oleh…

8 jam ago

BP Batam – Kemenhub Gelar Sosialisasi Penyusunan SKP

BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Biro Sumber Daya Manusia (SDM) bersama Kementerian…

22 jam ago

This website uses cookies.