Categories: BATAM

Terdakwa Ineke Kartika Dewi Bantah Gelapkan Dana Rp1,2 Miliar PT DDE

Surat hutang pertama sebesar Rp. 850 juta, dan surat hutang kedua sebesar Rp. 340 juta. “3-4 hari kemudian Dju Ming melaporkan bahwa kapal tidak bisa jalan karena ditahan oleh pihak kontraktor. Dju Ming memaksa saya memohon pinjaman kepada Ali Jambi (Bos PT KAA) untuk membuat surat hutang,” kata dia.

Pembuatan surat hutang ini, dituturkan Ineke Kartika Dewi setelah saksi korban/pelapor Dju Ming menyuruh dirinya menghubungi Ali Jambi.

“Surat hutang pribadi ini saya lakukan setelah saya menelepon Ali Jambi dan dalam percakapan tersebut disetujui permintaan uang tersebut dan ia (Ali Jambi) meminta saya membuat surat hutang secara tertulis. Dengan berat hati saya membuat surat hutang agar perusahaan bisa jalan,” tuturnya.

Ditanya oleh Ketua Majelis Hakim, Tiwik. Apakah terdakwa pernah melihat langsung kapal yang tidak bisa berangkat tersebut?

Ineke Kartika Dewi mengaku tidak pernah melihat langsung ke lokasi, dirinya hanya mendapatkan informasi dari saksi pelapor/korban Dju Ming dan video atau foto di grup WhatsApp mereka. Akan tetapi, perihal penahanan kapal ini hingga tidak bisa berangkat pernah ia coba konfirmasi kepada terdakwa David MH Lumban Gaol (Berkas terpisah). Namun, David MH Lumban Gaol tidak bisa dihubungi. Akhirnya ia percaya atas informasinya dari saksi pelapor/korban Dju Ming dan saksi Zulkifli.

“Hutang saya lakukan semata-mata untuk perusahaan bisa jalan, yang mulai. Tidak ada uang di transfer ke rekening pribadi saya atau rekening CV Trust Cargo. Uang itu langsung di transfer ke rekening Dju Ming,” tegasnya.

Lanjut kata dia, perihal hutang pribadinya ini, Ineke Kartika Dewi sempat bertanya atau meminta surat pertanggungjawaban kepada saksi korban/pelapor Dju Ming (Selaku penerima uang). Namun, surat pertanggungjawaban tersebut tidak pernah diberikan kepada dirinya. Saksi korban/pelapor Dju Ming hanya memberikan bukti-bukti transferan biaya koordinasi atau biaya-biaya lainnya di lapangan.

Usai mendengarkan keterangan Ineke Kartika Dewi, Ketua Majelis Hakim, Tiwik meminta terdakwa untuk berhati-hati lagi ke depannya untuk membuat sebuah keputusan.

“Akibat dari kurang kehati-hatian ini saudara bukannya dapat untung, malah menjadi buntung lantaran harus menanggung hutang pribadi. Apakah perihal masalah hutang ini saudara pernah melakukan penyelesaian secara kekeluargaan?,” tanya Tiwik.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

BINUS Dorong Pasar Bunga Rawa Belong Jadi Destinasi Florikultura

BINUS University terus memperkuat revitalisasi Pasar Bunga Rawa Belong sebagai pusat florikultura terbesar di Asia…

1 hari ago

Perluas Akses Pembiayaan Kendaraan, BRI Finance Bawa Promo Bunga 0% ke Sumatera Barat

Padang, 9 Juni 2026 – Persaingan industri otomotif nasional semakin dinamis seiring masuknya berbagai merek…

1 hari ago

Tangkap Peluang Pertumbuhan EV, BRI Finance Perkuat Pembiayaan Berkelanjutan

Jakarta, 8 Juni 2026 – Upaya pemerintah dalam mempercepat transisi menuju transportasi berkelanjutan terus menunjukkan…

1 hari ago

Lewat Literasi Keuangan, Adapundi Dorong Mahasiswa Makassar Bijak Kelola Keuangan Digital

Adapundi kembali menyelenggarakan kegiatan literasi keuangan bertema “Duit Digital: Pintar Genggam Keuangan Bersama Pindar” di…

2 hari ago

K Mall Perkuat Destinasi Lifestyle dengan Kehadiran Ranch Market

K Mall kembali memperkuat posisinya sebagai destinasi gaya hidup dan komunitas di kawasan Jakarta Pusat…

2 hari ago

Lintasarta Perkuat Fondasi Transformasi AI Indonesia Melalui Intelligent Core

Lintasarta memperkuat komitmennya dalam mendukung transformasi industri di era AI melalui jasa andalan Intelligent Core—The…

2 hari ago

This website uses cookies.