Categories: BATAM

Terdakwa Ineke Kartika Dewi Bantah Gelapkan Dana Rp1,2 Miliar PT DDE

Surat hutang pertama sebesar Rp. 850 juta, dan surat hutang kedua sebesar Rp. 340 juta. “3-4 hari kemudian Dju Ming melaporkan bahwa kapal tidak bisa jalan karena ditahan oleh pihak kontraktor. Dju Ming memaksa saya memohon pinjaman kepada Ali Jambi (Bos PT KAA) untuk membuat surat hutang,” kata dia.

Pembuatan surat hutang ini, dituturkan Ineke Kartika Dewi setelah saksi korban/pelapor Dju Ming menyuruh dirinya menghubungi Ali Jambi.

“Surat hutang pribadi ini saya lakukan setelah saya menelepon Ali Jambi dan dalam percakapan tersebut disetujui permintaan uang tersebut dan ia (Ali Jambi) meminta saya membuat surat hutang secara tertulis. Dengan berat hati saya membuat surat hutang agar perusahaan bisa jalan,” tuturnya.

Ditanya oleh Ketua Majelis Hakim, Tiwik. Apakah terdakwa pernah melihat langsung kapal yang tidak bisa berangkat tersebut?

Ineke Kartika Dewi mengaku tidak pernah melihat langsung ke lokasi, dirinya hanya mendapatkan informasi dari saksi pelapor/korban Dju Ming dan video atau foto di grup WhatsApp mereka. Akan tetapi, perihal penahanan kapal ini hingga tidak bisa berangkat pernah ia coba konfirmasi kepada terdakwa David MH Lumban Gaol (Berkas terpisah). Namun, David MH Lumban Gaol tidak bisa dihubungi. Akhirnya ia percaya atas informasinya dari saksi pelapor/korban Dju Ming dan saksi Zulkifli.

“Hutang saya lakukan semata-mata untuk perusahaan bisa jalan, yang mulai. Tidak ada uang di transfer ke rekening pribadi saya atau rekening CV Trust Cargo. Uang itu langsung di transfer ke rekening Dju Ming,” tegasnya.

Lanjut kata dia, perihal hutang pribadinya ini, Ineke Kartika Dewi sempat bertanya atau meminta surat pertanggungjawaban kepada saksi korban/pelapor Dju Ming (Selaku penerima uang). Namun, surat pertanggungjawaban tersebut tidak pernah diberikan kepada dirinya. Saksi korban/pelapor Dju Ming hanya memberikan bukti-bukti transferan biaya koordinasi atau biaya-biaya lainnya di lapangan.

Usai mendengarkan keterangan Ineke Kartika Dewi, Ketua Majelis Hakim, Tiwik meminta terdakwa untuk berhati-hati lagi ke depannya untuk membuat sebuah keputusan.

“Akibat dari kurang kehati-hatian ini saudara bukannya dapat untung, malah menjadi buntung lantaran harus menanggung hutang pribadi. Apakah perihal masalah hutang ini saudara pernah melakukan penyelesaian secara kekeluargaan?,” tanya Tiwik.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Dukung Pertumbuhan Berkelanjutan, BRI Finance Jalin Sinergi Strategis dengan Kejaksaan Negeri Sleman

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus memperkuat komitmennya dalam menjaga kualitas pembiayaan serta penerapan…

3 jam ago

Mengenal Puguh Dwi Kuncoro, Konsultan Manajemen Bisnis di Balik KLTC® Group yang Mendorong Lahirnya Trainer Berkualitas di Indonesia

Di tengah maraknya pelatihan yang minim dampak dan kualitas trainer yang belum merata, Puguh Dwi…

4 jam ago

Kesalahan Psikologis yang Sering Dilakukan Trader di Pasar Keuangan

Keberhasilan dalam trading tidak hanya ditentukan oleh seberapa canggih algoritma yang Anda gunakan atau seberapa…

5 jam ago

Urusan Bisnis Lancar, Cara Profesional Kirim Paket Ke Luar Negeri Berupa Dokumen Legal

Pastikan dokumen kontrak dan visa Anda aman tanpa cacat. Pelajari standar penanganan profesional saat kirim…

5 jam ago

KAI Daop 2 Bandung Tanggapi Viral Jembatan Cirahong, Tekankan Prioritas Keselamatan Perjalanan KA

Bandung (Jawa Barat), 10 April 2026 — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2…

5 jam ago

Freeport Indonesia Terus Beperan Sebagai Fondasi Ekonomi Papua

JAKARTA — PT Freeport Indonesia (PTFI), sebagai bagian dari Holding Industri Pertambangan Indonesia MINDID, terus…

10 jam ago

This website uses cookies.