Categories: BATAM

Terdakwa Ineke Kartika Dewi Bantah Gelapkan Dana Rp1,2 Miliar PT DDE

Surat hutang pertama sebesar Rp. 850 juta, dan surat hutang kedua sebesar Rp. 340 juta. “3-4 hari kemudian Dju Ming melaporkan bahwa kapal tidak bisa jalan karena ditahan oleh pihak kontraktor. Dju Ming memaksa saya memohon pinjaman kepada Ali Jambi (Bos PT KAA) untuk membuat surat hutang,” kata dia.

Pembuatan surat hutang ini, dituturkan Ineke Kartika Dewi setelah saksi korban/pelapor Dju Ming menyuruh dirinya menghubungi Ali Jambi.

“Surat hutang pribadi ini saya lakukan setelah saya menelepon Ali Jambi dan dalam percakapan tersebut disetujui permintaan uang tersebut dan ia (Ali Jambi) meminta saya membuat surat hutang secara tertulis. Dengan berat hati saya membuat surat hutang agar perusahaan bisa jalan,” tuturnya.

Ditanya oleh Ketua Majelis Hakim, Tiwik. Apakah terdakwa pernah melihat langsung kapal yang tidak bisa berangkat tersebut?

Ineke Kartika Dewi mengaku tidak pernah melihat langsung ke lokasi, dirinya hanya mendapatkan informasi dari saksi pelapor/korban Dju Ming dan video atau foto di grup WhatsApp mereka. Akan tetapi, perihal penahanan kapal ini hingga tidak bisa berangkat pernah ia coba konfirmasi kepada terdakwa David MH Lumban Gaol (Berkas terpisah). Namun, David MH Lumban Gaol tidak bisa dihubungi. Akhirnya ia percaya atas informasinya dari saksi pelapor/korban Dju Ming dan saksi Zulkifli.

“Hutang saya lakukan semata-mata untuk perusahaan bisa jalan, yang mulai. Tidak ada uang di transfer ke rekening pribadi saya atau rekening CV Trust Cargo. Uang itu langsung di transfer ke rekening Dju Ming,” tegasnya.

Lanjut kata dia, perihal hutang pribadinya ini, Ineke Kartika Dewi sempat bertanya atau meminta surat pertanggungjawaban kepada saksi korban/pelapor Dju Ming (Selaku penerima uang). Namun, surat pertanggungjawaban tersebut tidak pernah diberikan kepada dirinya. Saksi korban/pelapor Dju Ming hanya memberikan bukti-bukti transferan biaya koordinasi atau biaya-biaya lainnya di lapangan.

Usai mendengarkan keterangan Ineke Kartika Dewi, Ketua Majelis Hakim, Tiwik meminta terdakwa untuk berhati-hati lagi ke depannya untuk membuat sebuah keputusan.

“Akibat dari kurang kehati-hatian ini saudara bukannya dapat untung, malah menjadi buntung lantaran harus menanggung hutang pribadi. Apakah perihal masalah hutang ini saudara pernah melakukan penyelesaian secara kekeluargaan?,” tanya Tiwik.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Ruas Batang–Semarang Dorong Pengembangan Kawasan Industri di Jawa Tengah

Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…

2 hari ago

Kementerian PU Tambah 57 Titik Sumur Bor Pasokan Air Bersih Aceh

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus bergerak mendukung pemulihan layanan dasar pascabencana di Provinsi Aceh. Fokus…

2 hari ago

Usai Rilis Inflasi AS, Emas Diprediksi Masih Menguat

Usai rilis data inflasi Amerika Serikat, pergerakan harga emas dunia diperkirakan masih berpotensi melanjutkan penguatan…

2 hari ago

Selama Angkutan Nataru 2025/2026, KAI Daop 2 Bandung Amankan 273 Barang Tertinggal Pelanggan

Bandung – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung mencatat keberhasilan dalam menjaga…

2 hari ago

Kolaborasi Dosen dan Mahasiswa BINUS Cyber Security Sukses di Black Hat Europe 2025

Tahun 2025 menjadi titik penting dalam perjalanan Program Cyber Security BINUS University di ranah keamanan…

2 hari ago

Pensiun Dini di Usia Berapa dan Bagaimana Persiapannya?

Pensiun dini sering terdengar seperti mimpi besar. Bayangannya hidup lebih santai, waktu lebih fleksibel, dan…

2 hari ago

This website uses cookies.