Categories: BATAM

Terdakwa Ineke Kartika Dewi Bantah Gelapkan Dana Rp1,2 Miliar PT DDE

Surat hutang pertama sebesar Rp. 850 juta, dan surat hutang kedua sebesar Rp. 340 juta. “3-4 hari kemudian Dju Ming melaporkan bahwa kapal tidak bisa jalan karena ditahan oleh pihak kontraktor. Dju Ming memaksa saya memohon pinjaman kepada Ali Jambi (Bos PT KAA) untuk membuat surat hutang,” kata dia.

Pembuatan surat hutang ini, dituturkan Ineke Kartika Dewi setelah saksi korban/pelapor Dju Ming menyuruh dirinya menghubungi Ali Jambi.

“Surat hutang pribadi ini saya lakukan setelah saya menelepon Ali Jambi dan dalam percakapan tersebut disetujui permintaan uang tersebut dan ia (Ali Jambi) meminta saya membuat surat hutang secara tertulis. Dengan berat hati saya membuat surat hutang agar perusahaan bisa jalan,” tuturnya.

Ditanya oleh Ketua Majelis Hakim, Tiwik. Apakah terdakwa pernah melihat langsung kapal yang tidak bisa berangkat tersebut?

Ineke Kartika Dewi mengaku tidak pernah melihat langsung ke lokasi, dirinya hanya mendapatkan informasi dari saksi pelapor/korban Dju Ming dan video atau foto di grup WhatsApp mereka. Akan tetapi, perihal penahanan kapal ini hingga tidak bisa berangkat pernah ia coba konfirmasi kepada terdakwa David MH Lumban Gaol (Berkas terpisah). Namun, David MH Lumban Gaol tidak bisa dihubungi. Akhirnya ia percaya atas informasinya dari saksi pelapor/korban Dju Ming dan saksi Zulkifli.

“Hutang saya lakukan semata-mata untuk perusahaan bisa jalan, yang mulai. Tidak ada uang di transfer ke rekening pribadi saya atau rekening CV Trust Cargo. Uang itu langsung di transfer ke rekening Dju Ming,” tegasnya.

Lanjut kata dia, perihal hutang pribadinya ini, Ineke Kartika Dewi sempat bertanya atau meminta surat pertanggungjawaban kepada saksi korban/pelapor Dju Ming (Selaku penerima uang). Namun, surat pertanggungjawaban tersebut tidak pernah diberikan kepada dirinya. Saksi korban/pelapor Dju Ming hanya memberikan bukti-bukti transferan biaya koordinasi atau biaya-biaya lainnya di lapangan.

Usai mendengarkan keterangan Ineke Kartika Dewi, Ketua Majelis Hakim, Tiwik meminta terdakwa untuk berhati-hati lagi ke depannya untuk membuat sebuah keputusan.

“Akibat dari kurang kehati-hatian ini saudara bukannya dapat untung, malah menjadi buntung lantaran harus menanggung hutang pribadi. Apakah perihal masalah hutang ini saudara pernah melakukan penyelesaian secara kekeluargaan?,” tanya Tiwik.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

BP Batam Evaluasi Kinerja dan Target Capaian Penerimaan, Pendapatan dan Belanja Badan Usaha Tahun 2024

BATAM - Direktorat Peningkatan Kinerja dan Manajemen Risiko BP Batam mengadakan rapat kerja Rencana Strategis…

1 hari ago

BEI, Catat Perusahaan Baru Terbanyak di ASEAN

Jakarta - Sebagai tempat berlangsungnya transaksi perdagangan efek di pasar modal, Bursa Efek Indonesia (BEI)…

1 hari ago

BP Batam Dukung Sinergi Pengelolaan dan Penataan Kewenangan Kepelabuhanan di KPBPB Batam

BATAM - Batam, 19 September 2024 – Dalam rangka mendukung pelaksanaan monitoring dan evaluasi kebijakan…

1 hari ago

AFJ Gelar Festival Mini Suarakan Kesejahteraan Ayam Petelur

YOGYAKARTA - Animal Friends Jogja (AFJ) kembali menghadirkan AFJ F.A.I.R #2 (Farmed Animals Initiative Response)…

1 hari ago

NextHub Global Summit 2024: Kolaborasi Kemenkominfo dan Nexticorn Foundation Dorong Ekosistem Startup Nasional

Kementerian Kominfo dan Nexticorn Foundation akan menyelenggarakan NextHub Global Summit 2024 di Bali, 23-25 September,…

1 hari ago

Direktur PT Inti Hosmed jadi Tersangka Kasus Penipuan Rp9,6 Miliar

SLEMAN - Kepolisian Resor Kota(Polresta) Sleman, Yogyakarta menetapkan Direktur PT Inti Hosmed selaku pengembang kawasan…

1 hari ago

This website uses cookies.