Nawi : Saya Disuruh untuk mengambil Tiket
BATAM – swarakepri.com : Terdakwa kasus dugaan tindak pidana perjudian Gelanggang Permainan(Gelper) Game Zone Nagoya Hill,Safrudin Ratutoli alias Nawi membantah keterangan Hengky Oppusunggu selaku saksi dari kepolisian Polda Kepri, malam ini, Selasa(21/1/2014) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam.
Keterangan saksi Hengky yang menyebutkan tidak pernah menyuruh terdakwa Nawi untuk mengambil 300 tiket yang dihasilkan dari permainan Dinosaurus dibantah Nawi.
“Saya diminta saksi untuk mengambil tiket dari mesin Gelper,”ujar Nawi menjawab pertanyaan Majelis Hakim.
Fakta baru yang diungkapkan Nawi pada persidangan yang baru digelar pada pukul 18.40 WIB malam, adalah bahwa penukaran hadiah yang dilakukan olehnya dilakukan atas sepengetahuan Manager Gelper Game Zone.
Sebelumnya 5 orang saksi yakni 2 orang dari karyawan Game Zone, 1 pemain an 2 aparat Kepolisian Polda Kepri telah memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim.
Hengky Oppusunggu, saksi dari Polda Kepri dalam kesaksiannya mengaku bahwa pada tanggal 16 Agustus 2013, Ia dan 14 rekannya ditugaskan melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana perjudian di Gelper Game Zone yang berada di Nagoya Hill Batam.
“Kami ada perintah dari Dirreskrimum Polda Kepri untuk melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana perjudian di Game Zone,” jelasnya.
Sebelum dilakukan penggerebekan dan penangkapan pada tanggal 18 Agustus 2013, kata Hengky, ia bersama rekannya Dimas Andhi Cipta sempat main permainan Dinosaurus dan membeli koin senilai Rp 700 ribu.
“Saat saya hose(menang), saya langsung cancel, Nawi kemudian langsung mengambil 300 tiket dari mesin gelper. Saya tidak tahu kemana Nawi membawa tiket tersebut, namun sekitar 15 menit kemudian, Nawi mengajak saya keluar lokasi gelper dan menyerahkan uang sebanyak Rp 570 ribu,” kata Hengky.
Dikatakan Hengky bahwa setelah ia menerima uang dari Nawi, ia kemudian langsung menghubungi atasannya di Polda Kepri dan tidak lama kemudian terjadi penggerebekan dan penangkapan di Lokasi Gelper Game Zone.
Dimas,saksi lainnya dari Polda Kepri dalam kesaksiannya mengaku sempat ikut bermain dilokasi Gelper Game Zone dan sempat membeli koin sebanyak Rp 300 ribu.
Kepada Majelis Hakim, Hengky dan Dimas mengaku alasan mereka ikut bermain permainan Dinosaurus adalah dalam rangka penyeliikan Polisi atas adanya laporan dugaan tindak pidana perjudian di Gelper Game Zone.
Setelah mendengarkan keterangan 5 orang saksi, Ketua Majelis Hakim Jack Oktavianus didampingi Thomas Tarigan dan Budiman Sitorus kemudian menunda sidang hingga besok pagi, Rabu(22/1/2014) pukul 10.00 WIB dengan agenda menengarkan keterangan saksi lainnya.
Diberitakan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum(JPU) Wahyu Susanto menjerat tiga orang terdakwa kasus Gelanggang Permainan Game Zone Nagoya Hill yakni Safrudin Ratutoli alias Nawi, Hari Honi Fitriani alias Indri dan Si(masih dibawah umur) dengan pasal perjudian.
“Atas perbuatannya, terdakwa Safrudin Ratuloli alias Nawi dijerat pasal 303 ayat 1 ke 2 dan Hari Honi Fitriani alias Indri dijerat pasal 303 ayat 1 ke 1 dan ayat 1 ke 2 KUHP tentang perjudian,” ujar Wahyu saat membacakan dakwaan, siang tadi,Selasa(7/1/2013) di Pengadilan Negeri Batam.
Terdakwa lainnya Si yang persidangannya digelar tertutup dijerat dengan pasal 303 ayat 1 ke 2 KUHP tentang perjudian.(redaksi)
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…
Indonesia Blockchain Week (IBW) 2024 sukses diselenggarakan pada 19 November 2024 di The Ritz-Carlton Pacific…
Jakarta, 20 November 2024 - BINUS UNIVERSITY, sebagai Perguruan Tinggi Indonesia berkelas dunia mengucapkan terima…
BATAM - Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, H. Muhammad Rudi mengajak seluruh elemen…
Dogecoin (DOGE), koin meme paling populer, saat ini diperdagangkan di bawah $1. Namun, sejumlah analis…
This website uses cookies.