BATAM – Samsul Arifin Bin Suhermanto Zega alias Asul, terdakwa kasus pembunuhan terhadap wanita paruh baya bernama Kui Hiong(60) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Batam, Rabu(3/11/2021).
Persidangan yang digelar secara virtual ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Yoedi Anugrah Pratama didamping Hakim Anggota Twis Retno Wulandari dan Halimatussakdiah, dengan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Herlambang Adhi Nugroho.
Dalam dakwaannya, JPU Herlambang menjerat terdakwa dengan dakwaan Kesatu Primer pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana subsidair pasal 338 KUHPidana atau Kedua Pasal 365 ayat(3) KUHPidana.
JPU Herlambang menguraikan peristiwa pembunuhan tersebut berawal pada tanggal 07 Juni 2021 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa bangun tidur lalu terdakwa mempacking kotak kardus bertuliskan Visalux dan mengisi kotak tersebut dengan baju sweater milik terdakwa yang berwarna abu-abu, lalu terdakwa mandi dan selanjutnya menggunakan celana hitam panjang berwarna biru dongker serta menggunakan kaos dan jaket hitam merk Visalux dan topi berwarna hitam lis 3 garis putih.
Sekira pukul 13.00 WIB terdakwa memesan trasnportasi online Maxim dari Batu Aji menuju ke Perumahan Taman Marcelia untuk membeli lakban hitam merk Red Wheel dan kabel T di toko bangunan seharga Rp17 Ribu dan memasukkan lakban dan kabel T tersebut ke dalam kotak kardus merk Visalux.
Setelah itu terdakwa duduk di Pos Security Perumahan Taman Marcelia sampai selesai Adzan Ashar. Selanjutnya terdakwa menelepon Maxim yang sama dan meminta untuk mengantarkan terdakwa ke Perumahan Mitra Raya Everfresh sampai di Pertigaan sebelum rumah korban Kui Hiong yang merupakan ibu dari mantan bos terdakwa yaitu saksi Edi Sugianto.
Pingback: Pelaku Pembunuhan Kui Hiong Dituntut Penjara Seumur Hidup – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Batam Dituntut Penjara Seumur Hidup – SWARAKEPRI.COM