Lalu terdakwa memutar badan dan membenturkan kepala korban ke dinding. Selanjutnya terdakwa menindih korban dengan kedua lutut terdakwa di atas dada korban, kedua tangan terdakwa mencekik leher korban selama 3 menit dengan kaki korban yang meronta-ronta dan mengenai tembok, hingga kemudian korban mengorok karena tidak bisa bernapas.
Lalu terdakwa berdiri dan kemudian mengambil lakban hitam dan kabel T dari dalam kotak kardus Visalux yang terdakwa bawa. Selanjutnya terdakwa membalut mulut korban dengan menggunakan lakban hitam dari arah kanan ke arah kiri sebanyak 3 kali gulungan.
Lalu Kabel T terdakwa gunakan untuk mengikat tangan korban di depan perutnya. Selanjutnya terdakwa menarik kedua kaki korban masuk ke dalam kamar, sampai dibawah kasur terdakwa mengangkat korban ke kasur dengan kepala korban di tangan terdakwa.
Setelah itu posisi korban terdakwa arahkan berbaring miring menghadap ke kanan dan terdakwa selimuti korban dari kaki hingga mulut.
Setelah itu terdakwa mengecek laci meja dan lemari korban dan terdakwa mengambil uang di laci sejumlah Rp5Juta dan 3 lembar uang tunai senilai 50 Ringgit Malaysia dan 1 lembar uang tunai senilai 50 Dollar Singapura yang terdakwa simpan di kantong celana bagian depan terdakwa.
Kemudian terdakwa masuk ke kamar saksi Edi Sugianto dan terdakwa menyalakan lampu namun hanya lampu biru yang redup dan karena redup terdakwa tidak ada mengecek dan mengambil barang dari kamar saksi.
Selanjutnya terdakwa kembali ke kamar korban dan terdakwa melihat 1 unit handphone merk Samsung J7 warna hitam, lalu terdakwa mengambil handphone tersebut dan terdakwa simpan dikantong belakang celana sebelah kanan.
Selanjutnya terdakwa menuju ke dapur rumah dan mengambil pisau dan kantong kresek warna putih, lalu terdakwa memotong lakban hitam namun lupa meletakkan barang tersebut dimana.
Pingback: Pelaku Pembunuhan Kui Hiong Dituntut Penjara Seumur Hidup – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Batam Dituntut Penjara Seumur Hidup – SWARAKEPRI.COM