Terdakwa Kasus Rokok Ilegal di Batam Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp2,8 Miliar – SWARAKEPRI.COM
HUKUM

Terdakwa Kasus Rokok Ilegal di Batam Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp2,8 Miliar

Persidangan terdakwa Yaman yang digelar secara virtual di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro, Selasa 20 September 2022./foto: Shafix

BATAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menuntut terdakwa kasus peredaran rokok ilegal di Batam, Yaman bin Suang Hiang (YM) selama 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp2.896.954.000 subsidair 3 bulan kurungan karena telah terbukti secara sah melanggar pasal 56 Undang-undang RI No. 39 tahun 2007 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.

Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam, Dedi Januarto Simatupang pada persidangan yang digelar secara virtual di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro, Selasa 20 September 2022.

“Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, memperoleh, menukar barang kena cukai yang diketahuinya sebagaimana dakwaan pertama pemberantasan tindak pidana dalam dakwaan primair Penuntut Umum,” ujar Dedi.

“Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Yaman selama 2 tahun dikurangi dengan selama terdakwa berada di dalam tahanan dan menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 2.896.954.000 subsidair 3 bulan kurungan,” lanjutnya.

Dalam tuntutannya, JPU juga menyatakan bahwa barang bukti 64 karton jenis sigaret berbagai merek yang tidak dibubui oleh tanda pelunasan cukai serta 1 unit Handphone merek Oppo N 11 Pro untuk dirampas dan dimusnahkan.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU, Ketua Majelis Hakim Dwi Nurahmanu menanyakan kepada terdakwa terkait tuntutan tersebut apakah mengajukan pembelaan atau menerima tuntutan tersebut.

“Terdakwa Yaman bagaimana dengan tuntutan ini?,” Tanya Ketua Majelis Hakim.

Laman: 1 2

2 Comments

2 Comments

  1. Pingback: Kejaksaan Negeri Batam Menuntut Terdakwa Kasus Peredaran Rokok Ilegal di Batam | HMStimes.com

  2. Pingback: Terdakwa Kasus Rokok Ilegal di Batam Divonis 18 Bulan Penjara – SWARAKEPRI.COM

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top