Menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, terdakwa Yaman meminta mengajukan pembelaan dan meminta keringanan hukuman dengan alasan masih ada tanggungjawab terhadap keluarganya.
“Saya mohon keringanannya yang mulia, karena anak saya masih umur 18 tahun dan ada istri saya yang masih harus saya nafkahi yang mulia,” ujarnya.
Menanggapi permohonan dari terdakwa tersebut, Ketua Majelis Hakim Dwi Nurahmanu mengatakan untuk prosedur permohonan keringanan hukuman yang diminta oleh terdakwa agar bisa langsung disampaikan kepada JPU agar nanti diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam berserta tuntutannya.
“Nanti disampaikan saja ke pak Jaksanya ya terdakwa. Pak Jaksa nanti juga langsung diserahkan berkas permohonan keringanan terdakwa berserta tuntutannya ke kita ya,” jelasnya.
Jaksa Dedi menjawab bahwa permohonan keringanan hukuman terdakwa Yaman telah diterima oleh pihaknya dan usai sidang tersebut akan diserahkan langsung ke PN Batam.
Ketua Majelis Hakim Dwi Nurahmanu juga menanyakan kembali kepada JPU Dedi apakah JPU akan tetap pada tuntutannya dan JPU Dedi menjawan bahwa pihaknya tetap pada tuntutannya.
“Kalau begitu sidang selanjutnya kita gelar minggu depan ya dengan agenda putusan dan sidang hari ini kita tutup,” pungkas Ketua Majelis Hakim./Shafix
Page: 1 2
Holding Industri Pertambangan Indonesia MIND ID konsisten menjalankan fungsi strategis sebagai penggerak hilirisasi nasional guna…
PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…
Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas…
Di tengah kebutuhan masyarakat akan kendaraan pribadi yang tetap tinggi, mobil bekas semakin menjadi pilihan…
Pada Mei 2026, KAI Logistik berhasil mencatatkan kinerja keseluruhan angkutan barang dengan volume sebesar 1.658.622…
Pengesahan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK dinilai menjadi momentum penting…
This website uses cookies.
View Comments