Menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, terdakwa Yaman meminta mengajukan pembelaan dan meminta keringanan hukuman dengan alasan masih ada tanggungjawab terhadap keluarganya.
“Saya mohon keringanannya yang mulia, karena anak saya masih umur 18 tahun dan ada istri saya yang masih harus saya nafkahi yang mulia,” ujarnya.
Menanggapi permohonan dari terdakwa tersebut, Ketua Majelis Hakim Dwi Nurahmanu mengatakan untuk prosedur permohonan keringanan hukuman yang diminta oleh terdakwa agar bisa langsung disampaikan kepada JPU agar nanti diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam berserta tuntutannya.
“Nanti disampaikan saja ke pak Jaksanya ya terdakwa. Pak Jaksa nanti juga langsung diserahkan berkas permohonan keringanan terdakwa berserta tuntutannya ke kita ya,” jelasnya.
Jaksa Dedi menjawab bahwa permohonan keringanan hukuman terdakwa Yaman telah diterima oleh pihaknya dan usai sidang tersebut akan diserahkan langsung ke PN Batam.
Ketua Majelis Hakim Dwi Nurahmanu juga menanyakan kembali kepada JPU Dedi apakah JPU akan tetap pada tuntutannya dan JPU Dedi menjawan bahwa pihaknya tetap pada tuntutannya.
“Kalau begitu sidang selanjutnya kita gelar minggu depan ya dengan agenda putusan dan sidang hari ini kita tutup,” pungkas Ketua Majelis Hakim./Shafix
Page: 1 2
JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…
Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…
Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus bergerak mendukung pemulihan layanan dasar pascabencana di Provinsi Aceh. Fokus…
Usai rilis data inflasi Amerika Serikat, pergerakan harga emas dunia diperkirakan masih berpotensi melanjutkan penguatan…
Bandung – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung mencatat keberhasilan dalam menjaga…
This website uses cookies.
View Comments