Menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, terdakwa Yaman meminta mengajukan pembelaan dan meminta keringanan hukuman dengan alasan masih ada tanggungjawab terhadap keluarganya.
“Saya mohon keringanannya yang mulia, karena anak saya masih umur 18 tahun dan ada istri saya yang masih harus saya nafkahi yang mulia,” ujarnya.
Menanggapi permohonan dari terdakwa tersebut, Ketua Majelis Hakim Dwi Nurahmanu mengatakan untuk prosedur permohonan keringanan hukuman yang diminta oleh terdakwa agar bisa langsung disampaikan kepada JPU agar nanti diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam berserta tuntutannya.
“Nanti disampaikan saja ke pak Jaksanya ya terdakwa. Pak Jaksa nanti juga langsung diserahkan berkas permohonan keringanan terdakwa berserta tuntutannya ke kita ya,” jelasnya.
Jaksa Dedi menjawab bahwa permohonan keringanan hukuman terdakwa Yaman telah diterima oleh pihaknya dan usai sidang tersebut akan diserahkan langsung ke PN Batam.
Ketua Majelis Hakim Dwi Nurahmanu juga menanyakan kembali kepada JPU Dedi apakah JPU akan tetap pada tuntutannya dan JPU Dedi menjawan bahwa pihaknya tetap pada tuntutannya.
“Kalau begitu sidang selanjutnya kita gelar minggu depan ya dengan agenda putusan dan sidang hari ini kita tutup,” pungkas Ketua Majelis Hakim./Shafix
Page: 1 2
Hisense menghadirkan inovasi terbaru melalui AC Fresh Air. Produk ini dirancang untuk memberikan pengalaman kenyamanan…
Jakarta, September 2025 – Teknologi AI sudah hadir dan mengubah cara bisnis berjalan di seluruh…
BATAM - Sidang perkara dugaan penipuan atau penggelapan dengan terdakwa Gordon Hassler Silalahi kembali digelar…
Jakarta, September 2025 – PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) kembali meraih prestasi…
Bitcoin kembali menjadi sorotan setelah berhasil menutup “gap” futures di Chicago Mercantile Exchange (CME) pada level…
Bandung, 11 September 2025 – Kadin Indonesia Trading House, bekerja sama dengan Enablr.id, berhasil menyelenggarakan…
This website uses cookies.
View Comments