Categories: HUKUM

Terdakwa Kasus Rokok Ilegal di Batam Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp2,8 Miliar

BATAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menuntut terdakwa kasus peredaran rokok ilegal di Batam, Yaman bin Suang Hiang (YM) selama 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp2.896.954.000 subsidair 3 bulan kurungan karena telah terbukti secara sah melanggar pasal 56 Undang-undang RI No. 39 tahun 2007 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.

Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam, Dedi Januarto Simatupang pada persidangan yang digelar secara virtual di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro, Selasa 20 September 2022.

“Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, memperoleh, menukar barang kena cukai yang diketahuinya sebagaimana dakwaan pertama pemberantasan tindak pidana dalam dakwaan primair Penuntut Umum,” ujar Dedi.

“Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Yaman selama 2 tahun dikurangi dengan selama terdakwa berada di dalam tahanan dan menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 2.896.954.000 subsidair 3 bulan kurungan,” lanjutnya.

Dalam tuntutannya, JPU juga menyatakan bahwa barang bukti 64 karton jenis sigaret berbagai merek yang tidak dibubui oleh tanda pelunasan cukai serta 1 unit Handphone merek Oppo N 11 Pro untuk dirampas dan dimusnahkan.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU, Ketua Majelis Hakim Dwi Nurahmanu menanyakan kepada terdakwa terkait tuntutan tersebut apakah mengajukan pembelaan atau menerima tuntutan tersebut.

“Terdakwa Yaman bagaimana dengan tuntutan ini?,” Tanya Ketua Majelis Hakim.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

RevComm Tunjuk Hargunadi Soemantri sebagai Country Manager Indonesia

Jakarta, 14 Januari 2026 — RevComm Inc., perusahaan asal Jepang penyedia solusi AI Voice Analytics, MiiTel, resmi menunjuk Hargunadi…

1 jam ago

Menelusuri Tambang Pasir Darat Ilegal dan Cut and Fill di Batam (1)

BATAM - Penambangan pasir darat ilegal dan Cut and Fill(penggalian dan penimbunan untuk meratakan  permukaan…

1 jam ago

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

9 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

13 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

15 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

22 jam ago

This website uses cookies.