Categories: HUKUM

Terdakwa Kasus Rokok Ilegal di Batam Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp2,8 Miliar

BATAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menuntut terdakwa kasus peredaran rokok ilegal di Batam, Yaman bin Suang Hiang (YM) selama 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp2.896.954.000 subsidair 3 bulan kurungan karena telah terbukti secara sah melanggar pasal 56 Undang-undang RI No. 39 tahun 2007 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.

Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam, Dedi Januarto Simatupang pada persidangan yang digelar secara virtual di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro, Selasa 20 September 2022.

“Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, memperoleh, menukar barang kena cukai yang diketahuinya sebagaimana dakwaan pertama pemberantasan tindak pidana dalam dakwaan primair Penuntut Umum,” ujar Dedi.

“Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Yaman selama 2 tahun dikurangi dengan selama terdakwa berada di dalam tahanan dan menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 2.896.954.000 subsidair 3 bulan kurungan,” lanjutnya.

Dalam tuntutannya, JPU juga menyatakan bahwa barang bukti 64 karton jenis sigaret berbagai merek yang tidak dibubui oleh tanda pelunasan cukai serta 1 unit Handphone merek Oppo N 11 Pro untuk dirampas dan dimusnahkan.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU, Ketua Majelis Hakim Dwi Nurahmanu menanyakan kepada terdakwa terkait tuntutan tersebut apakah mengajukan pembelaan atau menerima tuntutan tersebut.

“Terdakwa Yaman bagaimana dengan tuntutan ini?,” Tanya Ketua Majelis Hakim.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Kolaborasi, Tantangan dan Etika dalam Peliputan Isu Lingkungan

Webinar Jurnalisme Lingkungan oleh LindungiHutan telah digelar pada 4-5 September 2024. LindungiHutan telah menyelenggarakan webinar…

2 jam ago

Lewat Kolaborasi dengan DATAYOO, Eratani Terapkan Precision Farming Berbasis Satelit

Jakarta, 19 September 2024 – Eratani, startup agritech yang menyediakan solusi pertanian holistik, resmi menjalin…

3 jam ago

PT Dua Samudera Perkasa Sukses Selenggarakan Diklat Mooring Unmooring dengan Port Academy

PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…

8 jam ago

Maxy Academy Hadirkan Pelatihan “Digital Marketing 101” untuk Persiapkan Ahli Pemasaran Digital Masa Depan

Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…

9 jam ago

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

14 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

15 jam ago

This website uses cookies.