Terdakwa Kasus Rokok Ilegal di Batam Divonis 18 Bulan Penjara – Laman 2 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Terdakwa Kasus Rokok Ilegal di Batam Divonis 18 Bulan Penjara

Sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Yaman Bin Suang Hiang di Pengadilan Negeri Batam, Selasa(27/9/20220)./Foto: Shafix

Atas putusan tersebut, terdakwa Yaman bin Suang Hiang menyatakan menerima sedangkan Jaksa Penunutu Umum(JPU) menyatakan pikir-pikir.

“Siap terima yang mulia,” ujar Yaman usai ditanya oleh Hakim Ketua Dwi Nurahmanu.

Putusan Majelis Hakim ini lebih rendah 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam yakni 2 tahun penjara dan denda Rp2 Miliar subsidair 3 bulan penjara./Shafix

Laman: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top