BATAM – Sugianto alias Tesi bin Juari, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Yuyum(27) di Baloi Danau tanggal 2 Maret 2016 lalu di tuntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Nugraha di Pengadilan Negeri Batam, Senin(24/10/2016) siang.
JPU Yogi menyatakan, terdakwa Sugianto secara jelas terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan seperti yang ada dalam dakwaan.
“Meminta Pengadilan Negeri Batam menghukum terdakwa Sugianto dengan pidana penjara selama 20 tahun dipotong masa tahanan,” kata Yogi.
Dalam tuntutannya, JPU Yogi juga menetapkan barang bukti berupa sebilah pisau, kaus, celana jeans, motor dan lainnya dimusnahkan dan dirampas untuk negara.
Hal-hal yang memberatkan, perbuatan dilakukan dengan sadis dan tidak mengakui perbuatannya serta tidak menyesalinya, sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.
Seusai mendengar tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim Syahrial Harahap memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk berkonsultasi dengan Penasehat Hukumnya Taufik SH.
“Kami akan mengajukan pledoi yang mulia,”kata Taufik.
Persidangan kasus ini akan kembali di gelar seminggu kedepan untuk mendengarkan pledoi atau pembelaan penasehat hukum terdakwa.
Sebelumnya, JPU Yogi menjerat terdakwa Sugianto dengan dakwaan kesatu primer pasal 340 subsider pasal 338 lebih subsider pasal 351 ayat (3) dan Kedua Primer pasal 351 ayat (2) subsider pasal 351 ayat (1) KUHP.
JEFRY HUTAURUK
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.