Terdakwa Pembunuhan di Hotel Istana Dituntut 20 Tahun Penjara – SWARAKEPRI.COM
HUKUM

Terdakwa Pembunuhan di Hotel Istana Dituntut 20 Tahun Penjara

Noprizal tertunduk saat mendengarkan tuntutan JPU di PN Batam, Kamis(6/4)/Foto : Roni Rumahorbo

BATAM – Noprizal alias Ata, terdakwa kasus pembunuhan Rizal Lena alias Ayuk di Hotel Istana dituntut 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (6/4).

Dalan tuntutannya, JPU Yogi Nugraha Setiawan menyatakan, terdakwa Noprizal alias Ata telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 340 KUHP.

“Kami meminta supaya majelis hakim PN Batam menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 20 tahun penjara dan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Yogi dalam tuntutannya.

JPU mengatakan hal yang memberatakan yakni perbuatan terdakwa mengakibatkan Rizal Lena alias Ayuk meninggal dunia, perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban. sementara, hal yang meringankan, terdakwa mengkui dan menyesali perbuatannya .

Setelah pembacaan tuntutan, terdakwa melalui penasehat hukumnya mengatakan
akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

“Kami akan melakukan pledoi yang mulia,” kata PH.

Sidang kemudian ditunda selam satu minggu ke depan dengan agenda membacakan pembelaan secara tertulis.

 
Penulis : Roni Rumahorbo

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top