Categories: HUKUM

Terdakwa Pembunuhan di Hotel Istana Dituntut 20 Tahun Penjara

BATAM – Noprizal alias Ata, terdakwa kasus pembunuhan Rizal Lena alias Ayuk di Hotel Istana dituntut 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (6/4).

Dalan tuntutannya, JPU Yogi Nugraha Setiawan menyatakan, terdakwa Noprizal alias Ata telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 340 KUHP.

“Kami meminta supaya majelis hakim PN Batam menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 20 tahun penjara dan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Yogi dalam tuntutannya.

JPU mengatakan hal yang memberatakan yakni perbuatan terdakwa mengakibatkan Rizal Lena alias Ayuk meninggal dunia, perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban. sementara, hal yang meringankan, terdakwa mengkui dan menyesali perbuatannya .

Setelah pembacaan tuntutan, terdakwa melalui penasehat hukumnya mengatakan
akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

“Kami akan melakukan pledoi yang mulia,” kata PH.

Sidang kemudian ditunda selam satu minggu ke depan dengan agenda membacakan pembelaan secara tertulis.

 
Penulis : Roni Rumahorbo

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Pemesanan Tiket Kereta Api Bisa Dilakukan Lebih Dekat dengan Jadwal Keberangkatan

Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…

2 jam ago

Bangun Benteng Hijau, PT Hino Finance Indonesia Tanam Ribuan Mangrove di Wonorejo, Surabaya

Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…

5 jam ago

BRI Manajemen Investasi Sabet Dua Penghargaan Best Asset Manager dari Alpha Southeast Asia 2025

PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…

6 jam ago

REA Berdayakan Lebih dari 600 Petani Swadaya di Kalimantan Timur untuk Kepatuhan EUDR dan Sertifikasi RSPO dengan Dukungan Teknis dari KOLTIVA

REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…

6 jam ago

ANTAM Raih Apresiasi ICDX Berkat Komitmen Energi Bersih di UBPP Logam Mulia

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…

6 jam ago

Qi An Xin Mendalami Taktik APT ‘NightEagle’

Pada Pameran Keamanan Siber Pertahanan Internasional "CYDES 2025", perusahaan keamanan siber Qi An Xin untuk pertama…

7 jam ago

This website uses cookies.