BATAM – Noprizal alias Ata, terdakwa kasus pembunuhan Rizal Lena alias Ayuk di Hotel Istana dituntut 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (6/4).
Dalan tuntutannya, JPU Yogi Nugraha Setiawan menyatakan, terdakwa Noprizal alias Ata telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 340 KUHP.
“Kami meminta supaya majelis hakim PN Batam menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 20 tahun penjara dan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Yogi dalam tuntutannya.
JPU mengatakan hal yang memberatakan yakni perbuatan terdakwa mengakibatkan Rizal Lena alias Ayuk meninggal dunia, perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban. sementara, hal yang meringankan, terdakwa mengkui dan menyesali perbuatannya .
Setelah pembacaan tuntutan, terdakwa melalui penasehat hukumnya mengatakan
akan mengajukan pembelaan secara tertulis.
“Kami akan melakukan pledoi yang mulia,” kata PH.
Sidang kemudian ditunda selam satu minggu ke depan dengan agenda membacakan pembelaan secara tertulis.
Penulis : Roni Rumahorbo
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
This website uses cookies.