BATAM – Noprizal alias Ata, terdakwa kasus pembunuhan Rizal Lena alias Ayuk di Hotel Istana dituntut 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (6/4).
Dalan tuntutannya, JPU Yogi Nugraha Setiawan menyatakan, terdakwa Noprizal alias Ata telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 340 KUHP.
“Kami meminta supaya majelis hakim PN Batam menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 20 tahun penjara dan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Yogi dalam tuntutannya.
JPU mengatakan hal yang memberatakan yakni perbuatan terdakwa mengakibatkan Rizal Lena alias Ayuk meninggal dunia, perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban. sementara, hal yang meringankan, terdakwa mengkui dan menyesali perbuatannya .
Setelah pembacaan tuntutan, terdakwa melalui penasehat hukumnya mengatakan
akan mengajukan pembelaan secara tertulis.
“Kami akan melakukan pledoi yang mulia,” kata PH.
Sidang kemudian ditunda selam satu minggu ke depan dengan agenda membacakan pembelaan secara tertulis.
Penulis : Roni Rumahorbo
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Bekasi, 14 Mei 2025 - LRT Jabodebek mencatat kinerja positif selama periode libur panjang Hari…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya mencatat peningkatan signifikan jumlah pelanggan…
MLV Teknologi bekerja sama dengan HDII dalam menciptakan booth inovatif di Pameran Megabuild 2025, menampilkan…
Kebutuhan dunia industri terhadap talenta yang melek teknologi kian mendesak, terutama di tengah percepatan transformasi…
Jakarta, 9 Mei 2025 – Kecerdasan buatan (AI) tidak lagi sekadar teknologi masa depan—di Indonesia,…
Sribu, platform freelancer terkemuka di Indonesia, resmi meluncurkan fitur terbaru bernama JobPost, sebuah solusi inovatif…
This website uses cookies.