Sidang Kasus Perompakan Kapal MT Orkim Harmony
BATAM – Terdakwa kasus perompakan kapal MT Orkim Harmony, Albert Johanes membantah Berita Acara Penyidik(BAP) pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Senin(14/3/2016).
“Untuk BAP, saya tidak tahu apa isinya. Saat disuruh menandatangani BAP, saya tidak dikasih membacayanya terlebih dahulu. Sebagaian tandatangan di BAP juga bukan saya yang tandatangani itu yang mulia,” ujar Albert saat memberikan keterangan selaku terdakwa kepada Majelis Hakim.
Ia juga membantah isi BAP yang menyebutkan bahwa dia adalah otak dari perompakan tersebut atau dalam pasal 445 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ketika diperiksa di penyidik, saya sudah bilang tidak ada kaitannya dengan perompakan tersebut, tetapi penyidik selalu bilang jelaskan saja dipengadilan. Untuk pembagian Rp 100 juta yang ada di BAP itu juga tidak benar yang mulia,” bebernya.
Dia berdalih memberangkatkan kapal itu ke perbatasan laut antara Malaysia, Singapore dan Indonesia (OPL) hanya untuk memperbaiki kapal yang sedang rusak.
“Saya berangkatkan kapal hanya untuk diperbaiki dan berjanji bertemu di koordinat yang ditentukan, kalau untuk perompakan tersebut saya tidak tahu yang mulia,” ujarnya.
“Saya tahu kejadian itu dari televisi yang mulia, karena pada saat itu saya berada dijakarta setelah memberangkatkan kapal dari pantai stres Batam,” ucapnya.
Namun demikian, Albert mengakui melakukan kesalahan karena sudah memberangkatkan kapal sebelum mengurus Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Dia juga mengaku dalam kasus ini hanya menjadi korban, karena sama sekali tidak mengetahui tentang perompakan.
“Saya sama sekali tidak tahu apa-apa tentang perompakan itu yang mulia,” ujarnya meyakinkan Majelis Hakim.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo sempat meminta terdakwa Albert agar jangan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
“Semua saksi sudah memberikan keterangan, keterangan yang kamu berikan malah sebaliknya, kamu jangan berbelit-belit. memang kamu tidak disumpah tapi ini akan menjadi penilaian bagi kami para majelis,” kata Wahyu.
Untuk diketahui Jaksa Penuntut Umum(JPU), Andi Akbar menjerat terdakwa Albert Johanes dakwaan berlapis yakni dalam Pasal 445 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua pasal 445 Jo pasal 56 ayat ke-2 KUHP atau Ketiga Pasal 446 Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP atau Keempat Pasal 446 Jo pasal 56 ke-2 KUHP.
(red/Jef)