BATAM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Batam berjanji akan segera menyelesaikan tuntutan nelayan Nongsa atas dampak reklamasi di Batam Center yang mengakibatkan penurunan pendapatan nelayan.
Hal ini diungkapkan oleh, Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Lingkungan Hidup, IP ketika menggelar audiensi dengan Kelompok Camar Laut 2 dan aktivis lingkungan Akar Bhumi Indonesia (ABI) di kantor DLH Kota Batam, Jumat (17/12/2021).
“Untuk masalah bapak-bapak (Kelompok Nelayan Camar Laut) saya minta waktu satu Minggu untuk menyelesaikannya,” ujarnya.
Lanjut kata dia, untuk masalah aduan dugaan kerusakan lingkungan yang dilaporkan ABI saat ini tengah dilakukan investigasi bersama Gakkum KLHK RI.
“Jadi untuk laporan kawan-kawan ABI sedang kami tangani bersama dengan teman-teman KLHK RI nanti kami informasikan kembali,” ungkapnya.
Untuk diketahui, ratusan nelayan Kecamatan Nongsa mengaku merugi akibat tidak adanya ikan di laut atas dampak dari proyek reklamasi di area Bengkong dan Batam Center.
Ratusan nelayan tersebut terdiri dari 4 Kampung Tua di Kecamatan Nongsa yakni, Kampung Kelembak, Kampung Terih, Kampung Bakau Serip, Kampung Sambau.
Aktivis lingkungan ABI melalui Foundernya Hendrik Hermawan mengatakan, berdasarkan keterangan Kelompok Nelayan Camar Laut 2 kepada pihaknya pada, Rabu (15/12/2021) ada sebanyak 3 perusahaan yang melakukan reklamasi yang langsung terdampak ke mata pencarian mereka dan kuat dugaan ketiga perusahaan ini melakukan kegiatan reklamasi yang efek sendimentasi telah mencemari pesisir nongsa dan sekitarnya yakni:
1. PT. HS, Sei Nayon, Bengkong, Batam, Koordinat : 1’153395094644094 N 104’04593001933793 E
2. PT. BJHS di Hutan Lindung Ulu Lanjai,
Belian, Kecamatan Batam Kota, Batam,
Koordinat : 1’07’16.6”N 104’04’38.5”E
3. PT. PSM, Sadai, Bengkong, Batam.