Kata dia, pada pertemuan pertama membahas masalah ini, DLH Kota Batam hanya menerima informasi dan data yang kami berikan serta akan menindaklanjuti dengan mengundang pihak terkait.
Antara lain, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepri sebagai pihak yang memiliki kewenangan pesisir dan reklamasi serta pihak terlapor.
Menurutnya, dalam kasus ini ketiga perusahaan tersebut diduga telah melanggar:
1. UU No. 27 tahun 2007 junto UU No. 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
2. UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
3. UU No. 5 Tahun 1999 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
4. Peraturan Pemerintah no. 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup.
5. Peraturan Menteri No. 25/Permen-LHK/2019 Tentang Izin Pelaksanaan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
“Sudah sangat jelas negara membuat aturan seketat mungkin untuk orang-orang yang berusaha merusak lingkungan dan untuk itu kita harap juga negara hadir untuk menindak pelanggar Undang-undang tersebut,” ungkapnya.
Sementara dalam audiensi tersebut, Sekretaris Kelompok Nelayan Camar Laut 2, Suryadi menyampaikan tuntutan ganti rugi yang harus dibayarkan perusahaan atas dampak lingkungan yang diakibatkan proyek reklamasi tersebut.
“Kita tidak mau lagi janji-janji yang tidak pasti dari pihak perusahaan. Kami ini hidup sudah puluhan tahun menjadi nelayan dan anak cucu kami besar dari hasil kami melaut. Jadi kami mohon permasalahan ini jangan dianggap remeh,” ungkapnya.
BATAM - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus(Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah(Polda) Kepri telah mengantongi hasil audit kerugian…
Didirikan oleh pelaku industri berpengalaman, Komunitas Kripto (KK) telah menjangkau puluhan ribu audience dan menghadirkan…
gadaiterdekat.com merupakan bagian ekosistem dari deGadai, yang bertujuan memudahkan proses transaksi gadai menjadi lebih dekat…
Provinsi Banten kini memiliki ikon baru dalam dunia olahraga: Stadion Sport Centre Banten atau yang…
Gadaiterdekat.com merupakan ekosistem dari deGadai yang menerima gadai mulai dari elektronik, gadai kendaraan, tas branded,…
Digitalisasi menjadi kunci daya saing UMKM di Indonesia. Ironisnya, meski kontribusinya mencapai 61% terhadap PDB…
This website uses cookies.