Kuasa Hukum HNSI Kota Batam, Jacobus Silaban mengatakan bahwa persidangan perkara ini sudah digelar sebanyak dua kali di Pengadilan Negeri Batam, yakni pada Selasa 16 Juli 2024 dan Selasa 23 Juli 2024 dengan agenda panggilan pertama dan kedua kepada tergugat. Dalam dua kali siding ini tergugat tidak hadir.
“Pada sidang hari ini(selasa), pihak tergugat tidak hadir. Sidang berikutnya akan digelar seminggu kedepan dengan agenda panggilan ketiga,”ujarnya kepada SwaraKepri, Selasa 23 Juli 2024 malam.
Menurut Jacobus, jika dalam panggilan ketiga pihak tergugat tidak hadir di persidangan, akan dilanjutkan dengan pemeriksaan.
“Panggilan ketiga tergugat tetap tidak hadir, maka lanjut ke pemeriksaan. Mohon kepada pemilik kapal MT Arman 114 dan muatan(cargo) agar pro aktif terhadap gugatan HNSI ini,”pungkasnya./RD
Page: 1 2
Sebagai bagian dari percepatan Program 3 Juta Rumah, BP Tapera bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan…
Memilih motor kini tidak hanya soal performa atau fitur. Bagi banyak orang, warna motor juga menjadi pertimbangan…
Memasuki bulan Juli, FLIX Cinema menghadirkan deretan film blockbuster yang siap memberikan pengalaman nonton seru.…
Langit New Delhi tampak cerah pada 26 Januari 2025 ketika India merayakan Hari Republik ke-76…
PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus memperkuat efisiensi operasional di tengah tantangan industri pembiayaan…
Kemajuan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) tidak hanya ditentukan oleh inovasi, tetapi juga oleh kuatnya…
This website uses cookies.
View Comments