KARIMUN – Kepolisian Resor Karimun memulai proses penyelidikan terkait aduan Jaksa Ja yang melaporkan terdakwa kasus narkoba berinisial Sb atas dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE.
“Apabila syarat formil dan materilnya terpenuhi maka akan dilakukan penerbitan laporan Polisi,”ujar Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono, Jumat (15/11/2019).
Herie menjelaskan, setelah Laporan Polisi diterbitkan, selanjutnya Kepolisian akan melakukan penyelidikan.
“Apabila ada dugaan tindak pidana dan terpenuhi dua alat bukti, maka akan naik sidik, baru nanti upaya paksa sampai penyerahan ke kejaksaan,”tegasnya.
Baca Juga : Jaksa Da Polisikan Terdakwa Narkoba di Karimun
Sementara itu, Jaksa Da berharap laporannya bisa segera ditindaklanjuti pihak Kepolisian.
“Saya sudah membuat laporan ke SPKT Polres Karimun Minggu 10 November lalu. Laporan secara tertulis juga sudah saya sampaikan kepada Kasat Reskrim Rabu 13 November 2019,” ujarnya, Jumat(15/11/2019).
“Saya harap laporan itu segera ditindaklanjuti dan pihak Kepolisian segera mendapatkan kebenaran dan bukti atas berita hoax yang mengakibatkan nama baik saya tercemar,”pungkasnya.
(Hasian Sinaga)
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
This website uses cookies.