Terkait Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) Ribuan Pegawai dan THL
BATAM – Pemerintah Kota(Pemko) Batam akan segera menyurati PT Asuransi Bumi Asih Jaya(BAJ) pasca menerima salinan putusan Mahkamah Agung dari Pengadilan Negeri.
“Kita sudah terima surat dari Pengadilan Negeri Batam. Kita akan menyurati BAJ lengkap dengan data semua pegawai yang ada,” ujar Kabag Humas Pemko Batam, Kamis(11/2/2016) siang.
Ia menjelaskan bahwa nantinya pihak BAJ yang akan mengeksekusi pencairan JHT ke masing-masing pegawai setelah dinilai oleh tim aktuaria(penilai) yang ada.
“BAJ yang menilai person to person pegawai. Nanti kalau itu sudah dieksekusi langsung ke rekening pegawai,” terangnya.
Seperti diketahui salinan putusan kasasi Mahkamah Agung terkait perkara gugatan perdata Pemko Batam melawan PT Asuransi Bumi Asih Jaya(BAJ) telah resmi diterima oleh Pengadilan Negeri Batam, Kamis (4/2/2016).
Hal itu ditegaskan Humas Pengadilan Negeri Batam, Syahrial Harahap kepada swarakepri.com, Jumat(5/2/2016) sore diruang kerjanya.
Ia menyatakan bahwa dalam putusan kasasi Mahkamah Agung tanggal 25 Mei 2015 tersebut, Ketua Majelis Hakim, Takdir Rahmadi didampingi Soltoni Mohdally dan M. Mahdi Soroinda Nasution memutuskan menolak permohonan kasasi dari pemohon I (Pemko Batam) dan pemohon II(Dr Agus Hartadi).
(red/CR2/3/rd)
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.