Ardiwinata
Terkait Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) Ribuan Pegawai dan THL
BATAM – Pemerintah Kota(Pemko) Batam akan segera menyurati PT Asuransi Bumi Asih Jaya(BAJ) pasca menerima salinan putusan Mahkamah Agung dari Pengadilan Negeri.
“Kita sudah terima surat dari Pengadilan Negeri Batam. Kita akan menyurati BAJ lengkap dengan data semua pegawai yang ada,” ujar Kabag Humas Pemko Batam, Kamis(11/2/2016) siang.
Ia menjelaskan bahwa nantinya pihak BAJ yang akan mengeksekusi pencairan JHT ke masing-masing pegawai setelah dinilai oleh tim aktuaria(penilai) yang ada.
“BAJ yang menilai person to person pegawai. Nanti kalau itu sudah dieksekusi langsung ke rekening pegawai,” terangnya.
Seperti diketahui salinan putusan kasasi Mahkamah Agung terkait perkara gugatan perdata Pemko Batam melawan PT Asuransi Bumi Asih Jaya(BAJ) telah resmi diterima oleh Pengadilan Negeri Batam, Kamis (4/2/2016).
Hal itu ditegaskan Humas Pengadilan Negeri Batam, Syahrial Harahap kepada swarakepri.com, Jumat(5/2/2016) sore diruang kerjanya.
Ia menyatakan bahwa dalam putusan kasasi Mahkamah Agung tanggal 25 Mei 2015 tersebut, Ketua Majelis Hakim, Takdir Rahmadi didampingi Soltoni Mohdally dan M. Mahdi Soroinda Nasution memutuskan menolak permohonan kasasi dari pemohon I (Pemko Batam) dan pemohon II(Dr Agus Hartadi).
(red/CR2/3/rd)
BATAM - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau(Polda Kepri) kembali menggelar Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) Seligi 2025…
BATAM – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau(Kejati Kepri) belum menerima berkas perkara dugaan korupsi Revitalisasi Kolam…
Surabaya, 7 Mei 2025 — Konsistensi konten sering menjadi tantangan besar bagi banyak brand, terutama…
Perencanaan keuangan adalah kunci keberhasilan bisnis. Namun, metode yang digunakan untuk forecasting atau prediksi keuangan…
PT Labamu Sejahtera Indonesia ("Labamu"), platform bisnis terkemuka, bersama Adapundi, pinjaman daring pilihan jutaan pengguna,…
Menyambut libur panjang Hari Raya Waisak pada pertengahan Mei 2025, PT Kereta Api Indonesia (Persero)…
This website uses cookies.