BATAM – Tiga terdakwa kasus perjudian di New Sugar Bar yakni Kha Hing alias Aseng sebagai pemain, Meiyya alias Mimi sebagai wasit, dan Han Sing alias Amin Sugeng sebagai pemilik bar/penanggungjawab menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu(12/6).
Dalam persidangan, ketiga terdakwa mengaku menyesali perbuatannya.
“Jadi semua sudah berlalu ya, apa perasaan mu sekarang? Setelah dimajukan ke sini (kehadapan persidangan) tadi sudah mengakui kesalahan, kalau ada kesalahan terus apa?,” tanya Ketua Majelis Hakim, Bambang Trikoro kepada ketiga terdakwa.
Dijawab terdakwa Mimi, “Menyesal.” Sementara kedua terdakwa lainnya hanya menganggukan kepala.
Bambang Trikoro melanjutkan pertanyaan, “Mau diulang lagi?.” Secara serempak ketiga terdakwa menggelengkan kepala.
Terhadap terdakwa Aseng, Bambang Trikoro mengingatkan untuk tidak mengulangi perbuatannya agar tidak kembali menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Batam.
Sementara, terhadap terdakwa Amin Sugeng, Bambang Trikoro juga mengingatkan perihal izin usaha yang dikantongi oleh terdakwa bukanlah izin usaha permainan slot untuk New Sugar Bar ini, melainkan izin usaha untuk bar dan restoran.
“Kalau masalah slot-slot itu tidak boleh! tau kan itu tidak boleh?, ” kata dia.
Amin Sugeng lantas menjawab pertanyaan Bambang Trikoro, kata dia, secara pribadi ia sebenarnya tidak berani untuk memasukkan mesin slot ke dalam tempat usahanya. Akan tetapi, ia merasa iri hati dengan teman-teman yang berjuang dari nol dengan dia telah mempunyai mesin-mesin slot sendiri di tempat usahanya masing-masing, akhirnya ia pun memutuskan untuk ikut-ikutan mencari peruntungan pada bisnis ini.
“Baiklah, kau pun kalau jadi Polisi, kau tangkapi semua orang itu (Rekan Bisnis Amin Sugeng). Iya kan?,” kata Bambang Trikoro.
Pingback: PH Terdakwa Sebut Permainan Ketangkasan di New Sugar Bar Bukan Judi – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Terjerat Kasus Judi, Pemilik New Sugar Bar Dituntut 18 Bulan Penjara – SWARAKEPRI.COM