Categories: BATAM

Terjerat Kasus Judi, Pemilik New Sugar Bar Dituntut 18 Bulan Penjara

BATAM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam menuntut tiga orang terdakwa kasus perjudian di New Sugar Bar (Berkas terpisah) yakni Kha Hing alias Aseng sebagai pemain, Meiyya alias Mimi sebagai wasit, dan Han Sing alias Amin Sugeng sebagai pemilik bar/penanggungjawab dengan pidana selama 10 bulan hingga 1 tahun 6 bulan penjara pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu 3 Juli 2024.

Merujuk pada SIPP PN Batam, menurut JPU Terdakwa Kha Hing alias Aseng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menggunakan Kesempatan Untuk Main Judi.” sebagaimana dakwaan alternatif ketiga penuntut umum melanggar 303 bis Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Kha Hing alias Aseng dengan pidana penjara selama 10 bulan dikurangi dengan selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa segera ditahan,” kata JPU Abdullah Muhammad Ihsan ditulis di SIPP PN Batam.

Lanjut, JPU Abdullah Muhammad Ihsan juga membacakan tuntutan kepada terdakwa Meiyya alias Mimi dan Han Sing alias Amin Sugeng. Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.” sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum melanggar 303 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan Pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Han Sing alias Amin Sugeng dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan Terdakwa Mieyya alias Mimi dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar para terdakwa segera ditahan,” ujar JPU dikutip dari laman SIPP PN Batam.

Dalam perkara kejahatan perjudian ini, barang buktinya berupa 6 unit mesin slot, uang tunai Rp 1.650.000, 2 buah kunci mesin slot dan 44 bungkus koin mesin slot yang diperoleh dari New Sugar Bar JPU meminta majelis hakim dirampas untuk dimusnahkan.

“Barang bukti uang tunai sejumlah Rp. 1.650 ribu dirampas untuk negara,” kata JPU.

Setelah pembacaan tuntutan itu, kemudian majelis hakim mengagendakan sidang selanjutnya dengan agenda pembelaan penasehat hukum terdakwa atau Pledoi pada Rabu (10/07/2024)./Shafix

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Setahun KA Ijen Ekspres, Angkut 271 Ribu Penumpang dan Adaptif Terhadap Kebutuhan Pelanggan

Jember, Februari 2026 – Genap satu tahun beroperasi sejak peluncuran perdananya pada 1 Februari 2025,…

2 jam ago

Masuki Masa Transisi Pemulihan Pascabencana, Kementerian PU Lanjutkan Program Rehabilitasi Infrastruktur Dasar di Provinsi Aceh

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menegaskan komitmen penuh untuk mendukung penanganan dampak bencana hidrometeorologi di Provinsi…

3 jam ago

Antusiasme Mudik Lebaran Terus Meningkat, 149.442 Tiket Keberangkatan 11–18 Maret dari Daop 1 Jakarta Telah Terjual

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mencatat tingginya antusiasme masyarakat dalam merencanakan…

5 jam ago

Rebranding KVB Indonesia: Langkah Strategis Menuju Masa Depan Trading Globa

Dalam industri finansial yang terus berkembang, perubahan bukan hanya soal inovasi teknologi, tetapi juga tentang…

5 jam ago

Perlindungan Perdagangan Proaktif Perkuat Keberlanjutan Bisnis Krakatau Steel di Tengah Banjir Baja Global

Jakarta, 4 Februari 2026. - Lonjakan kelebihan kapasitas baja dunia dan derasnya arus impor ke…

7 jam ago

Atlet ONIC Sport Raih Prestasi di Ajang Internasional WTT Youth Contender Cappadocia 2026

Atlet tenis meja muda Indonesia dari ONIC Sport, Muhammad Naufal Junindra, berhasil meraih peringkat ketiga…

7 jam ago

This website uses cookies.