Categories: BATAM

Terjerat Kasus Judi, Pemilik New Sugar Bar Dituntut 18 Bulan Penjara

BATAM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam menuntut tiga orang terdakwa kasus perjudian di New Sugar Bar (Berkas terpisah) yakni Kha Hing alias Aseng sebagai pemain, Meiyya alias Mimi sebagai wasit, dan Han Sing alias Amin Sugeng sebagai pemilik bar/penanggungjawab dengan pidana selama 10 bulan hingga 1 tahun 6 bulan penjara pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu 3 Juli 2024.

Merujuk pada SIPP PN Batam, menurut JPU Terdakwa Kha Hing alias Aseng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menggunakan Kesempatan Untuk Main Judi.” sebagaimana dakwaan alternatif ketiga penuntut umum melanggar 303 bis Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Kha Hing alias Aseng dengan pidana penjara selama 10 bulan dikurangi dengan selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa segera ditahan,” kata JPU Abdullah Muhammad Ihsan ditulis di SIPP PN Batam.

Lanjut, JPU Abdullah Muhammad Ihsan juga membacakan tuntutan kepada terdakwa Meiyya alias Mimi dan Han Sing alias Amin Sugeng. Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.” sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum melanggar 303 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan Pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Han Sing alias Amin Sugeng dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan Terdakwa Mieyya alias Mimi dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar para terdakwa segera ditahan,” ujar JPU dikutip dari laman SIPP PN Batam.

Dalam perkara kejahatan perjudian ini, barang buktinya berupa 6 unit mesin slot, uang tunai Rp 1.650.000, 2 buah kunci mesin slot dan 44 bungkus koin mesin slot yang diperoleh dari New Sugar Bar JPU meminta majelis hakim dirampas untuk dimusnahkan.

“Barang bukti uang tunai sejumlah Rp. 1.650 ribu dirampas untuk negara,” kata JPU.

Setelah pembacaan tuntutan itu, kemudian majelis hakim mengagendakan sidang selanjutnya dengan agenda pembelaan penasehat hukum terdakwa atau Pledoi pada Rabu (10/07/2024)./Shafix

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Pembangunan Proyek Ekosistem Industri Baterai EV Bisa Dukung Transisi Energi

Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) mengapresiasi langkah Grup MIND ID dalam membangun proyek ekosistem industri…

8 jam ago

Pemesanan Tiket Kereta Api Bisa Dilakukan Lebih Dekat dengan Jadwal Keberangkatan

Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…

14 jam ago

Bangun Benteng Hijau, PT Hino Finance Indonesia Tanam Ribuan Mangrove di Wonorejo, Surabaya

Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…

17 jam ago

BRI Manajemen Investasi Sabet Dua Penghargaan Best Asset Manager dari Alpha Southeast Asia 2025

PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…

18 jam ago

REA Berdayakan Lebih dari 600 Petani Swadaya di Kalimantan Timur untuk Kepatuhan EUDR dan Sertifikasi RSPO dengan Dukungan Teknis dari KOLTIVA

REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…

18 jam ago

ANTAM Raih Apresiasi ICDX Berkat Komitmen Energi Bersih di UBPP Logam Mulia

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…

18 jam ago

This website uses cookies.