Categories: BATAM

Terjerat Kasus Judi, Pemilik New Sugar Bar Dituntut 18 Bulan Penjara

BATAM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam menuntut tiga orang terdakwa kasus perjudian di New Sugar Bar (Berkas terpisah) yakni Kha Hing alias Aseng sebagai pemain, Meiyya alias Mimi sebagai wasit, dan Han Sing alias Amin Sugeng sebagai pemilik bar/penanggungjawab dengan pidana selama 10 bulan hingga 1 tahun 6 bulan penjara pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu 3 Juli 2024.

Merujuk pada SIPP PN Batam, menurut JPU Terdakwa Kha Hing alias Aseng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menggunakan Kesempatan Untuk Main Judi.” sebagaimana dakwaan alternatif ketiga penuntut umum melanggar 303 bis Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Kha Hing alias Aseng dengan pidana penjara selama 10 bulan dikurangi dengan selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa segera ditahan,” kata JPU Abdullah Muhammad Ihsan ditulis di SIPP PN Batam.

Lanjut, JPU Abdullah Muhammad Ihsan juga membacakan tuntutan kepada terdakwa Meiyya alias Mimi dan Han Sing alias Amin Sugeng. Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.” sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum melanggar 303 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan Pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Han Sing alias Amin Sugeng dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan Terdakwa Mieyya alias Mimi dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar para terdakwa segera ditahan,” ujar JPU dikutip dari laman SIPP PN Batam.

Dalam perkara kejahatan perjudian ini, barang buktinya berupa 6 unit mesin slot, uang tunai Rp 1.650.000, 2 buah kunci mesin slot dan 44 bungkus koin mesin slot yang diperoleh dari New Sugar Bar JPU meminta majelis hakim dirampas untuk dimusnahkan.

“Barang bukti uang tunai sejumlah Rp. 1.650 ribu dirampas untuk negara,” kata JPU.

Setelah pembacaan tuntutan itu, kemudian majelis hakim mengagendakan sidang selanjutnya dengan agenda pembelaan penasehat hukum terdakwa atau Pledoi pada Rabu (10/07/2024)./Shafix

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

4 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

5 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

6 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

12 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

13 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

13 jam ago

This website uses cookies.