Categories: HUKUM

Terjerat Kasus Sabu 40,28 Gram, Epi dan Oza Dituntut 12 Tahun Penjara

BATAM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua menuntut hukuman penjara masing-masing selama 12 tahun kepada terdakwa Artati alias Epi dan temannya Oza Azhari bin Awi bin Yahya(berkas terpisah) terkait kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 40,28 Gram di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (13/6).

“Menuntut kedua terdakwa dengan hukuman masing-masing 12 tahun penjara dan denda satu miliar rupiah subsider 1 tahun penjara,” kata Martua dalam persidangan.

Dalam tuntutannya, JPU Susanto menyatakan terdakwa terbukti melanggar melanggar Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa Oza karena seorang residivis narkoba, perbuatan kedua terdakwa sangat dilarang pemerintah, sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatnnya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim Reni Ambarita didampingi Hakim Anggota Endi Nurindra Putra dan Taufik menunda persidangan hingga seminggu kedepan untuk mendengarkan putusan Majelis Hakim.

“Putusan dilanjutkan Senin depan ya,” ujar Reni sambil mengetuk palu.

Untuk diketahui terdakwa Epi dan Oza merupakan teman lama yang sudah kenal sejak tahun 2009 lalu dan kebetulan tetangga yang tinggal di Pasar Pagi, Jodoh, Kota Batam.

Kejadian tersebut berawal ketika terdakwa Artati ingin membeli sabu dengan nilai Rp 25.000.000 dan akan dijual kembali dalam bentuk eceran dan meminta kepada terdakwa Oza untuk mencarikan orang yang menjual sabu maupun bandar sabu.

Selanjutnya, terdakwa Oza menghubungu Afrizal (DPO) yang sebelumnya mengatakan kalau memesan Rp 25.000.000 akan mendapatkan sabu seberat 40 gram.

Setelah sepakat, Afrizal kemudian memerintahkan anak buahnya Amat (DPO) untuk mengantar sabu yang sudah sesuai pesanan tersebut kepada terdakwa Hartati yang sedang menunggu di dekat Pasar Pagi, Jodoh.

 

 

Penulis : Roni Rumahorbo

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

POLUTREE, Program Baru LindungiHutan untuk Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca

Program baru LindungiHutan, POLUTREE, sebagai upaya kolaborasi perusahaan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca di…

15 menit ago

Eksklusif untuk ZFS NAS! Solusi Disaster Recovery Terbaik

Jakarta, 19 September 2024 – Pemulihan data akibat bencana menjadi salah satu hal terpenting bagi…

4 jam ago

Teknologi AI dan Blockchain Mengubah Lanskap Kewirausahaan Sosial di TBN Asia Conference 2024

TBN Asia Conference 2024 yang berlangsung dari 12 hingga 14 September 2024 di Begonia Pavilion,…

10 jam ago

Kolaborasi, Tantangan dan Etika dalam Peliputan Isu Lingkungan

Webinar Jurnalisme Lingkungan oleh LindungiHutan telah digelar pada 4-5 September 2024. LindungiHutan telah menyelenggarakan webinar…

16 jam ago

Lewat Kolaborasi dengan DATAYOO, Eratani Terapkan Precision Farming Berbasis Satelit

Jakarta, 19 September 2024 – Eratani, startup agritech yang menyediakan solusi pertanian holistik, resmi menjalin…

17 jam ago

PT Dua Samudera Perkasa Sukses Selenggarakan Diklat Mooring Unmooring dengan Port Academy

PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…

23 jam ago

This website uses cookies.