BATAM – Yulia Suryani, terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 4064 gram divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Selasa (14/3).
Putusan Majelis Hakim yang diketuai Mangapul Manalu didampingi Hakim Anggota Redite dan Hera ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 20 tahun penjara.
Dalam amar putusan yang dibacakan Mangapul Manalu, Majelis Hakim mengatakan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa telah terbukti sebagaimana yang didakwakan JPU Martua.
Meskipun dakwaan JPU telah terbukti, Mangapul tidak sependapat dengan pidana yang dituntut kepada terdakwa karena menurutnya terlalu ringan.
“Karena barang buktinya 4064 gram dan karena terdakwa telah melakukan enam kali pengantaran uang hasil narkotika atas suruhan Ahmad Junaidi (suami terdakwa,red) kepada Alex (WN Malaysia) serta mendapat upah Rp 250 juta maka kami berpendapat pidana yang dituntut JPU terlalu ringan,” Jelasnya
Atas hal itu, kata Mangapul, Majelis Hakim berpendapat berbeda dan akan menjatuhkan pidana yang setimpal terhadap perbuatan terdakwa yang dilakukan berulang-ulang dan merupakan jaringan antar negara.
“Mengadili terdakwa Yulia dengan pidana penjara seumur hidup,” tegasnya.
Atas putusan tersebut terdakwa melalui Penasehat Hukumnya Eliswita dan JPU Martua menyatakan pikir-pikir.
“Pikir-pikir yang mulia” Ujar kedua bela pihak.
Page: 1 2
Mei selalu membawa dinamika sartorial yang menarik. Di antara padatnya jadwal undangan pernikahan (wedding season),…
Kombinasi pasar digital yang besar, adopsi teknologi yang tinggi, dan dukungan regulasi menjadikan Indonesia sorotan…
PIK Avenue kembali menghadirkan lifestyle experience yang modern dan inovatif melalui EVOLUXE 2026, sebuah event…
SahamPro (www.sahampro.com) resmi hadir sebagai terminal analitik saham berbasis AI yang dirancang khusus untuk investor…
Api.co.id membuat gebrakan baru dengan menyediakan official whatsapp api termurah dan mendapatkan lebih dari 100…
Bitcoin Pizza Day yang diperingati setiap 22 Mei kembali menjadi momentum penting bagi komunitas kripto…
This website uses cookies.