BATAM – Dedy Prayitno bin Tukirin, terdakwa kasus narkotika jenis sabu 10,50 Gram dan Ganja 13 Gram divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Selasa (14/3).
Vonis Majelis Hakim yang diketuai Edward Haris Sinaga tersebut lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Rumondang yakni 8 tahun penjara.
Dalam amar putusan Majelis Hakim, Edward Sinaga menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah sebagaimana yang didakwaan JPU dalam pasal 112 ayat 2 UU RI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selam 7 tahun dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan penjara selama satu tahun penjara,” kata Edward.
Menanggapi putusan tersebut, JPU Rumondang dan terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum Eliswita yang ditunjuk Pengadilan menyatakan menerima.
Untuk diketahi, terdakwa Dedy ditangkap Kepolisian pada 14 Oktober 2016 lalu di depan Kos-kosan Ruko Batam Back Packer Batu Ampar. Dalam penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 paket narkotika jenis sabu sebrat 10,50 gram dan 3 bungkus ganja seberat 13 gram.
Penulis : Jefry Hutauruk
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
BATAM - Proses penanganan limbah elektronik atau e-waste asal Amerika Serikat yang berada di Pelabuhan…
JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…
Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…
Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…
Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…
Jakarta, 1 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperkuat aspek tata kelola…
This website uses cookies.