Terjerat Kasus Sabu dan Liquid Vape, Amelia Agustina Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar – Laman 2 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Terjerat Kasus Sabu dan Liquid Vape, Amelia Agustina Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Sidang perkara Amelia Agustina Dkk di Pengadilan Negeri Batam, Senin 13 Juli 2026./Foto; RD

Setelah itu Amelia memesankan kepada Mohd Ardian serta meminta tambahan berupa Narkotika jenis Ekstasi dan Narkotika jenis Sabu sebagai upah untuk Febri Juliadi yang akan mengambil pesanan tersebut.

Pada pukul 20.00 WIB, Mohd Ardian menghubungi dan memberitahukan kepada Amelia bahwa 1 buah bungkusan yang berisikan Narkotika Golongan II berupa Vape yang berisi cairan bening mengandung Etomidate sebanyak 10 buah dan Narkotika Golongan I jenis Shabu sebanyak 1 set seberat 5 gram serta Narkotika jenis Shabu dan Narkotika jenis Ekstasi sebagai upah untuk Febri Juliadi yang merupakan kurir dari Amelia sudah dicampak.

Mohd Ardian juga mengirimkan peta lokasi pengambilan pesanan tersebut kepada Amelia. Amelia langsung mengirimkannya kepada Febri dan menyuruh Febri mengambil lalu mencampakkan kembali pesanan Narkotika Golongan II berupa Vape yang berisi cairan bening mengandung Etomidate sebanyak 10 buah dan Narkotika Golongan I jenis Shabu sebanyak 1 set seberat 5 gram dengan harga Rp11.500.000 tersebut.

Setelah itu Febri mengambil dan membuka bungkusan lalu menyisihkan Narkotika jenis Shabu dan Ekstasi milik Febri.

Setelah itu Febri meletakkan kembali dan mengirimkan peta lokasi 1 buah bungkusan berisikan Narkotika Golongan II berupa Vape yang berisi cairan bening mengandung Etomidate dan Narkotika Golongan I jenis Shabu tersebut kepada Amelia dan langsung dikirimkan kepada Rizki Antoni Putra.

Pada pukul 21.30 WIB, Rizki langsung menuju lokasi berdasarkan peta yang dikirimkan oleh Amelia yakni di bawah bangku dekat pangkalan ojek di samping Ikan Bakar Pak Ndut Nagoya, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.

Setelah itu Rizki membawa bungkusan tersebut ke Hotel Great Wall Kota Batam tempat Rizki menginap dan membuka bungkusan tersebut yang berisikan 1 buah bungkusan yang berisikan Narkotika Golongan II berupa Vape yang berisi cairan bening mengandung Etomidate sebanyak 9 buah dan Narkotika Golongan I jenis Shabu sebanyak 1 set seberat 5 gram.

Pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 pukul 22.00 WIB, Amelia kembali dihubungi oleh Rizki dan memesan Narkotika Golongan II berupa Vape yang berisikan cairan bening mengandung Etomidate sebanyak 8 buah, kemudian pukul 23.30 WIB diletakkan kembali di lokasi yang sama seperti sebelumnya oleh Febri atas arahan dari Amelia.

Keesokan harinya pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 pukul 01.30 WIB, ada yang membeli Narkotika Golongan II berupa Vape yang berisikan cairan bening mengandung Etomidate yakni Anggota BNNP Kepri yang sedang melakukan pembelian terselubung kepada Rizki.

Pada saat Rizki membawa dan hendak menyerahkan Narkotika Golongan II berupa Vape yang berisikan cairan bening mengandung Etomidate tersebut, Anggota BNNP Kepri langsung melakukan penangkapan terhadap Rizki.

Rizki kemudian dibawa ke dalam kamar di Hotel Great Wall tempat Rizki menginap dan kembali ditemukan barang bukti berupa 1 buah Narkotika Golongan II berupa Vape yang berisikan cairan bening mengandung Etomidate dan 1 bungkus Narkotika jenis Shabu dengan berat 2,89 gram yang diperoleh Rizki dari Amelia melalui Febri.

Pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 pukul 13.00 WIB, Amelia berhasil diamankan dan dibawa ke Kantor BNNP Kepri guna proses lebih lanjut./RD

Laman: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top
error: Content is protected !!