Terkait Impor Daging Ilegal, BP Batam : Itu Wewenang Bea Cukai – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Terkait Impor Daging Ilegal, BP Batam : Itu Wewenang Bea Cukai

Sosialisasi Kebijakan Impor Pangan Olahan Sesuai Permendag No 59 di Gedung Marketing BP Batam/foto : roni rumahorbo

BATAM – Direktur lalu lintas Barang Badan Pengusahaan(BP) Batam Tri Novianta Putra mengatakan pihaknya tidak memiliki wewenang untuk menentukan kuota impor pangan terutama Produk impor hewan dan produk hewan di Batam.

“BP Batam tidak ada wewenang untuk menentukan kuota impor daging, semuanya itu langsung dari dari pusat, kita hanya sebagai perantara,” kata Direktur Lalu lintas barang BP Batam, Tri Novianta Putra kepada swarakepri.com, Rabu (8/2/207).

Terkait impor daging ilegal, Tri menegaskan bahwa BP Batam tidak memiliki wewenang untuk melakukan tindakan.

“Kalau masalah impor daging ilegal itu merupakan tanggung jawab dari Bea Cukai,” tambahnya.

Dikatakan bahwa saat ini eksportir daging ke Batam hanya ada dua negara saja yakni Australia dan Selandia baru.

“Setahu saya hanya 2 negara itu, saja diluar daripada negara tersebut sangat tidak diperbolehkan,” tutupnya.

Berita sebelumnya Ketua LSM BPKPPD Kepri, Edy Susilo mendesak pihak Bea Cukai Batam menindak tegas oknum-oknum perusahaan importir yang diduga memasok daging sapi ilegal ke Batam.

Menurutnya saat ini 80 persen daging sapi beku di Batam diduga masuk secara ilegal dari India melalui Malaysia, padahal negara pengekspor resmi daging sapi adalah Australia dan New Zealand.

Hingga berita ini diunggah, Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam Nugroho Wahyu Widodo belum berhasil dikonfirmasi.

 

Roni Rumahorbo

 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top